Aliansi Melanesia Anti Korupsi Desak KPK RI Tangkap Alfons Manibuy dan Yohanis ‘Anisto’ Manibuy

Aliansi Melanesia Anti Korupsi

REDAKSI INDONESIA – Sejumlah Mahasiswa dan Pemuda yang mengatasnamakan kelompok Aliansi Melanesia Anti Korupsi (AMAKI) menyambangi gedung KPK RI, Jakarta Selatan Senin, (18/12).

Berdasarkan pantauan dilapangan kelompok massa aksi demontrasi ini membawa isu dugaan korupsi tindak pidana Korupsi Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Sorong Tahun Anggaran 2012.

Aliansi Melanesia Anti Korupsi menanggapi perihal kasus korupsi yang lagi marak-maraknya terjadi di Indonesia dan lemahnya sistem penegakan hukum di Indonesia, seakan membuat orang kebal terhadap hukum dalam penyelesaian setiap perkara, terlebih pada perkara korupsi yang sering terjadi di Indonesia.

“Negara seakan takut pada koruptor dan terkesan memberikan ruang bagi pejabat untuk terus melastarikan budaya korupsi di Indonesia, khususnya di Indonesia bagian timur. Hal tersebut dibuktikan pada kasus korupsi Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Sorong Tahun Anggaran 2012 lalu di provinsi Papua barat.”, ujar Faizal J. N saat dilokasi.

Lanjutnya, dimana Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari telah memeriksa dan mengadili para terpidana kasus korupsi Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Sorong Tahun Anggaran 2012 di provinsi Papua barat, terpidana yang dimaksud
diantaranya :
1. Derek Asmuruf, SE., MM alias Decky Asmuruf, Perkara Nomor 6/Pid.SusTPK/2019/PN Mnk dan 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk;

2. Frans W. Fymbay alias Wim Fymbay, Perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk;

Bacaan Lainnya
ri

3. Wiliam Ridson Wartuny, Perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk, Dan Kawan-Kawan.

Berdasarkan rilis aksi demontrasi dari Aliansi Melanesia Anti Korupsi menyebutkan bahwa semuanya telah diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Manokwari, mereka telah menjalani hukumannya karna terbukti secara menyakinkan dan melawan hukum telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud didalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Akan tetapi kasus tersebut belum dinyatakan selesai meskipun sudah memiliki putusan pengadilan dan beberapa terpidana diantaranya telah menjalani masa hukumannya. Karna masih ada tersangka lain yang sampai saat ini belum di proses, ditahan atau diadili oleh pihak instansi, lembaga terkait yang dalam hal ini Kepolisian Resort Sorong Kota, dan Kejaksaan Negeri Sorong.

Tersangka lain yang dimaksud itu adalah Yohanis Manibuy alias Anisto.

Anisto diduga bersama-sama para terpidana lainnya telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Sorong Tahun Anggaran 2012 Provinsi Papua Barat.

Dimana pemilik Perusahaan yang digunakan Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang telah menjalani masa Hukuman nya, terkonfirmasi milik Yohanis Manibuy, yaitu PT. Mitra Anugerah Jaya Abadi sebagai Pemenang Lelang Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Sorong Tahun Anggaran 2012 provinsi Papua barat.

Yohanis Manibuy ditetapkan tersangka berdasarkan Surat-surat berikut ini:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/49/I/2018/Papua Barat/Resor Sorong Kota,tanggal 16 Januari 2018;

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/23/I/2018/Reskrim, tanggal 16 Januari 2018;

3. Surat Pemberitahuan Dimulainya.

Berikut ini point-point tuntutan dari Aliansi Melanesia Anti Korupsi:

1. Mendesak Mabes Polri RI untuk segera mangambil alih terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Sorong Tahun Anggaran 2012 yang melibatkan saudara YOHANIS MANIBUY alias ANISTO yang sampai hari ini belum di tindak lanjut oleh Kepolisian Resort Sorong Kota.

2. Mendesak Mabes Polri RI untuk segera tangkap dan penjarakan saudara YOHANIS
MANIBUY alias ANISTO berdasarkan Surat Keterangan Nomor: S.Tap/13/VIII/2018/Reskrim, tanggal 30 Agustus 2018.

3. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil alih perkara tindak pidana korupsi Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Sorong Tahun Anggaran 2012 yang di duga melibatkan saudara YOHANIS MANIBUY alias ANISTO selaku pemilik PT. Mitra Anugerah Jaya Abadi sebagai pemenang lelang pada Proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Sorong Tahun Anggaran 2012. Yang mana sebelumnya saudara YOHANIS MANIBUY alias ANISTO sudah di tetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: S.Tap/13/VIII/2018/Reskrim, tanggal 30 Agustus 2018, namun kemudian sampai saat ini belum ditangkap atau diproses sesuai hukum yang berlaku.

4. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera tangkap dan adili saudara YOHANIS MANIBUY alias ANISTO sebagai pemilik PT. Mitra Anugerah Jaya Abadi yang di duga terlibat bersama-sama dengan terpidana, saudara Derek Asmuruf, Frans W. Fymbay, Wiliam Ridson Wartuny dan kawan-kawan pada perkara tindak pidana Korupsi Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Sorong
Tahun Anggaran 2012.

5. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk panggil dan periksa mantan Bupati Bintuni Alfons Manibui dan Pemilik PT. Mitra Anugerah Jaya Abadi terkait dugaan tindak pidana Korupsi Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Sorong Tahun Anggaran 2012.

6. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera tangkap dan penjarakan terduga saudara YOHANIS MANIBUY alias ANISTO sebagai pemilik PT. Mitra Anugerah Jaya Abadi sebagai Pemenang Lelang pada Proyek Pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni Sorong Tahun Anggaran 2012, Yang mana sebelumnya saudara YOHANIS MANIBUY alias ANISTO sudah di tetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: S.Tap/13/VIII/2018/Reskrim, tanggal 30 Agustus 2018, Namun Kemudian sampai saat ini belum ditangkap atau diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *