Sekda Maluku Diduga Terlibat Kasus Korupsi, DPN LKPHI Desak Kemendagri Pertimbangkan Pengangkatan SL Sebagai Pj. Gubernur Maluku

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Dan Peduli Hukum Indonesia (DPN) LKPHI

REDAKSI INDONESIA – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Naisonal Lembaga kajian dan peduli hukum indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy S,H. meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengambil alih kasus korupsi reboisasi dan pengelolaan dana covid-19 Tahun 2020 – 2021 di lingkup Provinsi Maluku yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) (SL).

Sekda SL diduga terlibat dalam kedua perkara tersebut saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Maluku.

Dalam keterangan tertulis, Ismail menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan Seharusnya Penyidik kejaksaan tinggi maluku, bisa menggunakan kewenanganya untuk melakukan Pemanggilan dan penjemputan Paksa terhadap Sekda Maluku Sadali le. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Sebab sudah mangkir dari panggilan Jaksa sebanyak dua kali. Tegas Marasabessy saat dimintai keterangan di Jakarta. (13/12/2023)

“Seharusnya Penyidik kejaksaan tinggi maluku, bisa menggunakan kewenanganya Untuk melakukan Pemanggilan Paksa Terhadap SL sesuai dengan Pasal 112 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Sebab sudah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa”. Ujar nya

Lanjutnya, Ia meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mempertimbangkan Penunjukan SL sebagai Pj. Gubernur Maluku hingga permasalahanya selesai.

“Sekda maluku harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negara ini, sebagai seorang pejabat, tentu dia harus kooperatif dalam menghadi persoalan hukum yang menimpa dirinya, bukan malah mangkir dan terkesan melarihan diri dari panggilan Kejati Maluku.

Bacaan Lainnya
ri

Sebelumnya Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengonfirmasikan bahwa Sekda Maluku SL mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan yang tidak jelas yaitu menjalankan tugas.(*)

Saya sangat menyayangkan sikap seorang Pejabat yang tidak menghormati hukum.
Tidak ada yang kebal hukum
Aparat penegakan hukum dalam hal ini KEJATI MALUKU tidak boleh Tebang pilih dalam menuntaskan Segala persoalan HUKUM. Sebab segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum tersebut, tanpa adanya pengecualian

DPN LKPHI akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung dan juga ke komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) dan Kemendagri Sebab telah merugikan keuangan Negara miliyaran rupiah.

wabah Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar tahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2021 diduga sekitar Rp70 miliar. Anggaran itu diperoleh dari kebijakan refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tidak dipotong.

Anggaran dari 38 OPD yang dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) jumlahnya fantastis mencapai ratusan miliar dan diduga telah diselewengkan.
Selanjutnya dugaan kasus reboisasi telah merugikan keuangan negara sebesar 2,5 milyar rupiah yang dialokasikan dari Dana alokasi khusus Tahun 2022.

Sekda maluku harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di negara ini
Apalagi Beliau seorang Pejabat, tentu dia harus kooperatif dalam mengadapi persoalan hukum yang menimpa dirinya.”.Tutup Marasabessy.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *