Menkominfo: Netralitas ASN Jadi Isu Krusial Jelang Pemilu 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi usai menghadiri Pengukuhan Pengurus Bakohumas 2023-2028 di The Westin Hotel, Jakarta, Senin (23/10/2023)

REDAKSI INDONESIA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan sejumlah isu krusial menjelang Pemilu 2024. Salah satunya adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Netralitas ASN jadi isu krusial,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 November 2023.

Eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) itu mewanti-wanti ASN tak cawe-cawe dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Abdi negara harus menjaga netralitas.

“Setiap ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara,” ungkap dia.

Budi mengatakan netralitas abdi negara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu fungsi beleid itu, yakni memastikan ASN yang netral dan profesional demi pemilu yang berkualitas.

“Ini juga diperkuat dengan surat keputusan bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” ujar dia.

Bacaan Lainnya
ri

Budi kemudian membeberkan sejumlah hal yang haram dilakukan ASN selama Pemilu 2024. Yakni, mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu.

Kemudian, dilarang mengikuti kampanye baik. ASN tak boleh mengikuti sosialisasi para kandidat Pemilu 2024 secara luring maupun daring.

“Larangan tersebut meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu,” ucap dia.

ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses. Setiap pejabat pembina kepegawaian ASN diminta membentuk sistem dan tim pengawasan netralitas ASN.

“Sehingga bila ditemukan pelanggaran netralitas ASN, dapat melaporkan kepada instansi asal ASN tersebut,” jelas Budi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *