Diduga Cacat Administrasi, GLMD Datangi ESDM Minta Cabut IUP PT. PKS di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara

REDAKSI INDONESIA – Puluhan massa aksi unjuk rasa dari elemen Gerakan Mahasiswa Lintas Daerah (GMLD) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta. (16/11).

Massa aksi GMLD mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memproses atau menindaklanjuti laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tertanggal 21 September 2023 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Anton Thimbang selaku pemegang saham pada PT PKS dan Johnson Yaoptonaga selaku mitra AT yang juga sebagai pemegang saham pada PT PKS.

Tampak dilapangan para peserta aksi unjuk rasa membawa sejumlah poster, spanduk dan melalukan orasi diatas mobil komando (mokom).

Pihak Kejaksaan Agung RI pun didesak untuk segera panggil dan tetapkan Anton Thimbang dan Jhonson Yaoptonaga sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Dugaan Pemalsuan Dokumen, dan Dugaan Tindak Pidana Kehutanan yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tertanggal 21 September 2023 lalu di Kejagung RI.

“Olehnya sebagai masyarakat yang terdidik kami merasa bahwa kasus ini harus segera di tingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI.”, ujar Fikar saat di konfirmasi awak media.

Fikar dalam kesempatan yang sama, meminta Kementerian ESDM untuk segera memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Milik PT PKS sesuai Laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada tahun 2022 lalu di Kemeterian ESDM.

Bacaan Lainnya
ri

“Dengan tegas kami mendesak pihak Kementerian ESDM untuk segera memproses atau menindaklanjuti Laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada tahun 2022 lalu di Kemeterian ESDM, dan mendesak Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk segera copot Dirjen Minerba dari jabatannya karena di duga turut serta merugikan Negara dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT PKS”, tandas Fikar.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hanya menyebutkan inisial JOHNSON YAOPTONAGA dalam melaporkan PT. Putra Kendari Sejahtera, perusahaan tambang nikel di Kab. Konawe Utara, Prov. Sulawesi Tenggara yang merambah hutan tanpa IPPKH dalam penambangan nikel illegal yang merugikan negara sedikitnya Rp. 3,7 Triliun, namun publik tidak sulit memahami bahwa sosok itu adalah Johnson Yaoptonaga, seorang pesohor muda Jakarta yang dikenal sebagai Mr. Untouchable menjadi mitra ANTON TIMBANG dalam dugaan kejahatan ini. Dan inisial AT adalah Anton Timbang, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara. Keduanya adalah pemegang saham PT. Putra Kendari Sejahtera (PT PKS) berdasarkan Akte No. 27 PT. Putra Kendari Sejahtera yang diterbitkan Notaris Mulyani, SH, M.Kn di Kab. Karawang tanggal 27 Januari 2021.

Secara terang dan kasat mata PT. PKS dan PT. MD melakukan penambangan nikel Illegal dengan merambah kawasan hutan produksi, yang merugikan negara triliunan rupiah. “Hal ini diperparah dengan sikap Ditjen Minerba yang malahan mendorong terjadinya kerugian negara, dengan memberikan persetujuan RKAB.

MEMAKAI IUP OP YANG DIDUGA PALSU
Iup OP dengan Kode Wilayah: KW 07. STP 082, yang terletak di Desa Waturambaha, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara, Prov. Sulawesi Tenggara, seluas 218 hektar, yang berlaku hingga tahun 2031 sejatinya milik PT. Sultra Jembatan Mas, berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara, Drs. H. Aswad Sulaiman. P, M.SI, Nomor: 291/Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011. Pada tanggal 12 Oktober 2011, melalui surat No: 108/SJM/X/2011, Michael Eduard Rumendong selaku Direktur PT. Sultra Jembatan Mas yang diduga palsu, menyampaikan Permohonan kepada Bupati Konawe, Drs. H. Aswad Sulaiman yang pada pokoknya “mengajukan Perubahan Nama Perusahaan, Direksi dan Komisaris PT. Sultra Jembatan Mas menjadi PT. PKS. Padahal PT. PKS sendiri baru didirikan pada tahun 2017, berdasarkan Akte Nomor 86 yang diterbitkan Notaris Rayan Riadi, SH, M.Kn di Kota Kendari tertanggal 26 Nopember 2017, dan mendapat Pengesahan dari Dirjen AHU tanggal 23 Januari 2018, sesuai Nomor SK: AHU-0003074.AH.01.01. Tahun 2018.

Mantan Bupati Konawe Utara, Drs. H. Aswad Sulaiman sendiri sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka, dengan dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mendesak Presiden RI untuk segera berantas mafia pertambangan illegal di Indonesia khsusunya Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.”, tutup Fikar. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *