KPU Larang Menteri Gunakan Kewenangan untuk Kepentingan Pemilu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari

REDAKSI INDONESIA – KPU RI melarang menteri maupun wakil menteri (wamen) menggunakan kewenangan untuk kepentingan Pemilu 2024. Termasuk menggalang dukungan untuk Capres-Cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, tidak hanya menteri, seluruh pejabat negara dilarang menggunakan otoritasnya mendukung peserta Pemilu. “Siapa pun pejabat penyelenggara negara tidak boleh atau dilarang menggunakan kewenangan, otoritasnya,” katanya, dalam keterangan pers, Sabtu (4/11/2023).

Hasyim melanjutkan, larangan tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Larangan itu bahkan sudah berlaku sejak Pemilu 2019.

Ia yakin, aturan tersebut akan dipahami oleh seluruh pejabat negara. Harapannya, pejabat negara ikut melakukan pengawasan, jika ada dugaan pelanggaran Pemilu.

Harapan yang sama juga untuk masyarakat, termasuk media massa. “Seperti kemarin ketika didaftarkan sebagai capres itu ada izin cuti,” ujar Hasyim.

“Nanti kalau ada pengundian nomor urut, ada izin cutinya. Kalau mau kampanye harus ada izin cuti,” ucapnya.

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *