[OPINI] WAKAF PRODUKTIF: DARI UMAT UNTUK KEMASLAHATAN BERSAMA

Wakaf

Oleh: Muhammad Qomaruddin Ridwan, S.E., M.Sc., dan Rozi, S.Sos., M.A., Dosen FE dan Peneliti Muda Universitas Bangka Belitung

REDAKSI INDONESIA – Wakaf adalah salah satu instrumen yang dikenal dalam ekonomi Islam. Dalam wakaf sendiri memiliki banyak sekali kebaikan, baik bagi wakif (yang mewakafkan hartanya) maupun orang lain (yang menerima kemanfaatannya).

Tentunya kita sering mendengar istilah wakaf dari orang-orang yang telah mewakafkan hartanya demi kemaslahatan bersama. Misal, ada yang mewakafkan tanahnya untuk pembangunan yayasan pendidikan, sosial, dan sarana peribadatan. Wakaf seperti ini sudah lumrah terjadi di sekitaran kita dan hal itu tidaklah keliru. Namun, hemat kami jika wakaf itu sifatnya produktif maka kebermanfaatannya tentu dapat dirasakan oleh banyak orang. Semisal mewakafkan tanahnya untuk ditanami berbagai jenis buah-buahan atau sayuran, sehingga dapat menjadi nilai ekonomi bagi mereka yang memanfaatkannya. Atau bisa jadi mewakafkan tanahnya untuk ditanami berbagai jenis buah-buahan guna dinikmati hasil panennya bagi siapa saja.

Berbicara persoalan wakaf, tentu demikian sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, dan beberapa sahabatnya. Semisal Nabi pernah mendermakan lahannya untuk dibangunkan Majid Quba, setelah hijrahnya beliau ke kota Madinah. Tidak hanya itu, Khalifah Utsman bin Affan mewakafkan rumah dan sumur untuk kemaslahatan masyarakat, termasuk untuk keperluan dirinya, rumah tangganya. Kemudian, Khalifah Umar bin Khattab pernah mewakfakan tanahnya yang paling berharga di Khaybar dan memberikan hasil buah (panennya) dei kepentingan amal. Demikian tersebut atas saran dari Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan cerita tersebut, para ahli hukum Islam (fuqaha) membangun teori tentang wakaf.

Peristiwa-peristiwa tersebut secara menyeluruh ditafsirkan dengan menetapkan wakaf untuk tujuan keagamaan, kebutuhan masyarakat, dan perlindungan keluarga. Terlepas dari itu semua, yang menjadi pembahasan kita adalah apakah yang dimaksud dengan wakaf produkti itu?

Wakaf produktif adalah hasil wakaf atau donasi yang terkumpul dari wakif (yang mewakafkan haranya) kemudian digunakan untuk menghasilkan keuntungan. Kemudian Keuntungan tersebut digunakan untuk membiayakan kebutuhan masyarakat. Misalnya saja seperti mewakafkan tanah untuk dipakai sebagai lahan pertanian atau mewakafkan toko untuk kegiatan jual beli yang nantinya akan sangat berguna.

Bacaan Lainnya
ri

Pahala yang didapat dari wakaf produktif ini akan terus berjalan selama donasi tersebut dipergunakan dengan sebaik mungkin dan memberikan banyak manfaat yang tidak putus untuk setiap umat Islam.

Wakaf produktif ini juga termaktub dalam peraturan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004. Dalam pasal 43 ayat 2 dijelaskan mengenai bagaimana pengembangan dan pengelolaan dana wakaf, termasuk wakaf yang dilakukan secara produktif.

Undang-undang ini memastikan bahwa kewajiban pihak yang menerima dana wakaf (nazhir) dari pemberi wakaf (wakif) benar-benar sesuai dengan tujuan awal wakaf diberikan. Selain itu, tujuan wakaf juga harus sesuai dengan syariah Islam dan dikelola dengan sebaik mungkin dan secara produktif. Oleh sebab itu, jika wakaf produktif ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin maka akan berdampak baik demi keberlanjutan pembangunan ekonomi umat atau kemaslahatan bersama.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *