Iklan Pinjol Meresahkan, OJK Diminta Secapatnya Turun Tangan

Otoritas Jasa Keuangan

REDAKSI INDONESIA – Iklan pinjaman online (pinjol) semakin menjamur di media sosial. Tak jarang, iklan-iklan tersebut menawarkan narasi yang menarik sehingga membuat seseorang terpincut untuk berutang.

Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dengan jelas dan rinci terkait iklan layanan pinjol di media sosial.

Menurutnya, ada yang lebih penting daripada pinjaman cepat yang ditawarkan dalam iklan, yakni mencantumkan bunga pinjaman per tahun atau per bulan, biaya layanan, serta risiko telat membayar.

“Jadi jangan ada mis selling di mana hanya jargon pinjaman cepat saja yang ditonjolkan dalam iklan. Harus dikasih info juga apa risikonya. Secara eksplisit harus diregulasi dalam POJK juga,” ujarnya.

Dia menambahkan ada beberapa penyebab fenomena iklan pinjol semakin masif. Di antaranya, target sasarannya berupa generasi Z. Di mana mereka lebih mudah dijangkau dengan iklan di media sosial.

“Pengetahuan masyarakat yang masih rendah terhadap pinjol sehingga kerap menyamakan pinjol dengan fasilitas pinjaman bank,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya
ri

Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Etikah Karyani Suwondo mengatakan OJK perlu mengetatkan kembali aturan soal iklan pinjol yang dinilai bisa menyesatkan. Selain itu, perlunya melakukan pengecekan dan penegakan hukum jika adanya praktik yang merugikan.

“Perlunya kolaborasi dengan platform penyedia iklan dan edukasi ke masyarakat. Dengan begitu diharapkan dapat mengurangi jumlah iklan pinjaman online yang menjerumuskan dan melindungi konsumen dari praktik yang merugikan,” ujar dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *