Ide Pajak Prabowo-Gibran Dapat Kritikan Keras dari Pengamat

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

REDAKSI INDONESIA – Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pasangan bakal calon capres dan cawapres menjanjikan menaikan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dan menurunkan tarif pajak penghasikan (PPh) pasal 21 untuk menaikan rasio pajak terhadap produk dosmestik bruto (PDB).

Rencana kebijakan itu tertuang dalam program kerja reformasi tata kelola pemerintah pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibaran.

“Menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan tarif PPh 21 untuk mendorong aktivitas ekonomi dalam rangka menaikkan rasio pajak (tax ratio),” kata Pravowo-Gibran dalam dokumen visi-misinya, dikutip Jumat (27/10/2023).

Namun janji kebijakan yang tertuang dalam dokumen visi dan misi, program kerja berjudul “Bersama Indonesia Maju” tersebut kini mendapat terpaan kritik dari pakar dan praktisi pajak Indonesia.

Prianto Budi Saptono selaku Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) menyebutkan bahwa rencana kebijakan Prabowo-Gibran ini malah berpotensi melemahkan Tax ratio yang saat ini masuk kisaran 9%, meski sempat di level 10,39% pada tahu. 2022 yang lalu atau dikategorika tertinggi selama 7 tahun terakhir.

“PPh 21 ini masih tumbuh double digit. Jika PTKP naik dan tarif PPh 21 turun, ada potensi penurunan penerimaan PPh 21, dan jika dilihat faktor PPh 21 saja, secara otomatis tax ratio berpotensi akan turun,” kata Prianto kepada CNBC Indonesia, Jumat (27/10/2023).

Bacaan Lainnya
ri

Prianto lebih menjelaskan terkait PPh 21 ini, sebenernay juga lebih fokus ke penghasilan karyawan yang notabenenya terbatas. Kendati demikian ia menganggap kontribusi kebijaka. PTKP naik dan tarif PPh 21 turun tidak akan signifika bagi peningkatan tax ratio.

Selama ini pemerintah pun menurutnya telah mencoba berbagai kebijakan untuk menaikkan tax ratio dengan menaikkan PTKP, perubahan tarif PPh dan tarif PPN, tax amnesty, PPS, hingga sunset policy. Namun, pada kenyataannya, tax ratio masih terus menurun.

“Jadi, aspek yang mempengaruhi tax ratio itu berfokus pada tax compliance. Tax compliance sendiri merupakan urusan yang kompleks,” tegas Prianto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *