MASIH ADA KAH KEADILAN DI NEGERI DONGENG KITA

PENULIS :Dr. (C) PETRUS, SH., MH. 

Dimana keadilan itu hidup dan berada, apakah di tingkat kepolisian, kejaksaan atau di pengadilan, teka teki ini belum terjawab kan sampai detik ini apakah sudah hilang termakan zaman?

78 tahun Indonesia merdeka belum ada perubahan yang berarti dimana letak suatu keadilan hukum, kepastian hukum, ke manfaatan hukum bagi masyarakat Indonesia terutama masayarakat kecil yang awam akan hukum.

Akhir akhir ini banyak pejabat, penegak hukum terlibat kasus yang merugikan keuangan negara begitu besar ataupun kasus kasus kriminal yang menjadi sorotan publik berakhir dengan hukuman yang sangat ringan bahkan seperti lelucon dalam sebuah penegakkan hukum di Indonesia, pertanyaannya apakah hukum ini hanya sebagai alat para penguasa atau alat politik? Kita sebagai masyarakat kecil hanya bisa mengelus dada dan mengucapkan istighfar melihat penomena keadilan hukum di Indonesia.

Ada beberapa kasus yang menarik di wilayah kalimantan dianggap hal yang biasa dan tidak menjadi sorotan ataupun menjadi study pembanding para penegakkan hukum di Indonesia salah satunya adalah terpidana nya seseorang ganguan jiwa dan kriminalisasi yang di lakukan oleh oknum kepolisian terhadap ketua koperasi yang dituduhkan melanggar undang undang perkebunan dengan kerugian 168.000 ribu rupiah dan ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini belum di hentikan kasusnya. Kali ini Media sosial diramaikan dengan berbagai meme yang terjadi beberapa tahun yang lalu dalam hujatan baik yang sarkastis maupun yang dibuat secara lucu-lucuan,Ada yang mencurigai hakim telah memutus secara tidak adil, dipengaruhi oleh kekuatan di luar logika dan nurani hukum sehingga membuat putusan secara koruptif. Ada yang membuat sindiran Novanto adalah orang paling kuat di dunia ini. “Kalau Novanto terlambat bangun, maka matahari menunda jam terbitnya,” demikian salah satu sindiran.

Selain itu banyak pakar pakar hukum di negeri ini mengkritik penegakkan hukum di Indonesia sangat bobrok, sangat buruk bahkan memalukan, ini semua berdasar dengan realita yang ada di kehidupan sehari-hari baik penegakkan hukum di tingkat kabupaten, kota, provinsi bahkan di ibukota pun , tidak ada percontohan yang lebih baik,,, mestinya pemerintah bercermin atau belajar kembali dengan hukum adat yang sampai detik ini dijunjung tinggi dan mampu menyelesaikan suatu permasalahan baik secara perdata maupun pidana sehingga berdampak positif di tengah-tengah masyarakat adat yang tersebar di wilayah Indonesia, apakah perlu Indonesia kembali di jajah bangsa asing agar kita sebagai masyarakat takut akan aturan,kebijakan kolonialisme sehingga betul-betul kelihatan penerapan suatu hukum itu ada.

Bacaan Lainnya
ri

Siapa yang diharapkan masyarakat pada saat sekarang bila berurusan dengan hukum tidak lain dan tidak bukan, hanya AVOKAD/PENGACARA, siapakah mereka?

Apa peran advokat dalam penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat?

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), sambung Petrus, advokat memiliki posisi penting dalam sistem peradilan pidana. Salah satunya untuk menjaga keseimbangan antara besarnya peran penegak hukum seperti polisi dan jaksa dengan keadaan tersangka/terdakwa yang lemah.

Apakah advokat adalah penegak hukum?

Dapat dilihat bunyi Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, kejaksaan, Kehakiman)

Terkadang hadirnya seorang pengacara menjadi bumerang bagi para penegak hukum lainnya itu semua di sebabkan masih banyak nya para pengacara yang tegak lurus terhadap hukum yang berlaku, guna mencari keadilan, kepastian dan ke manfaatan hukum itu sendiri.

ucap Dr,(C). PETRUS, SH, MH. salah satu pengiat organisasi kemanusiaan dan sosial kalimantan, praktisi hukum, akademisi serta pengamat kebijakan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *