Redaksi Indonesia – Komisi III DPR menyetujui anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams setelah uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
“Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa.
Adies mengatakan persetujuan tersebut diambil setelah Komisi III DPR mengadakan rapat pleno untuk mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi dalam uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon hakim MK yang digelar sejak Senin (25/9).
Sembilan fraksi di Komisi III DPR secara bulat mengusulkan Arsul Sani sebagai calon hakim MK. Sembilan fraksi itu dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PAN, PKB, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS.
“Jadi, dari sembilan fraksi, hampir, bukan hampir, semua mengusulkan satu nama, Bapak Dr. Arsul Sani. Kemudian, pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui. Kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Dr. Arsul Sani,” kata Adies.