Status Berubah, Warga Jakarta Diminta Cetak Ulang E-KTP

Ilustrasi

Redaksi Indonesia – Setelah tidak menjadi ibu kota pada tahun depan, warga Jakarta diminta mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatat Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Senin (18/9/2023).

“Ini memang sudah sepantasnya saat status Daerah Khusus Ibu Kota berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya. Menurut Budi, hal itu menyebabkan perubahan redaksional KTP bagi warga Jakarta.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pencetakan ulang e-KTP dilakukan bertahap sesuai ketersediaan stok blanko. “Kami ingin proses perubahan ini dapat berjalan tertib,” ujar Budi.

Meski begitu, Budi menyatakan pencetakan ulang e-KTP warga Jakarta belum akan dilakukan sekarang. “Kami harus menunggu penggantian status menjadi DKJ,” katanya.

Perubahan status Jakarta setelah Ibu Kota Negara pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur, sebelumnya dibahas pada rapat terbatas pemerintah. Rapat dipimpin Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan dihadiri antara lain Menko Polhukam, Menteri Keuangan, dan Peenjabat Gubernur DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *