Di Duga Lakukan Gratifikasi, IMP Sultra-Jakarta Desak KPK RI Periksa Bupati Konkep

Jakarta – Kurang lebih 5 tahun gerakan penolakan pertambangan yang di lakukan oleh masyarakat wawonii terhadap PT.Gema Kreasi Perdana(PT.GKP), dalam penolakan pertambangan tersebut ada banyak hal yang terjadi di pulau wawonii atau Kabupaten konawe kepulauan.

Sekjen IMP SULTRA-JAKARTA Pani Arpandi menjelaskan Kegiatan tambang PT GKP diduga ilegal karena melanggar hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kadaluarsa, hingga kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang

Lanjut pandi Perusahaan itu diduga kuat melakukan maladministrasi pada proses penerbitan dua IPPKH milik PT GKP dengan No. SK. 576/Menhut/II/2014 seluas 707,10 Ha dan No. SK. 1/1/IPPKH/PMDN/2016 seluas 378,14 ha. Penerbitan kedua IPPKH ini didasari oleh dokumen AMDAL PT GKP pada 2008.

“Namun praktiknya, PT GKP baru melakukan kegiatan konstruksi pada 2019, sehingga berdasarkan pasal 50 ayat (2) huruf e PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, IPPKH milik PT GKP dianggap kadaluarsa karena tidak ada kegiatan dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sejak diterbitkan.

Apalagi dengan melihat pemerintah atau pemimpin dalam suatu daerah seharusnya ada langkah-langkah taktis yang di ambil dalam penyelasaian masalah

Seperti Kegiatan pertambangan yang dilakukan PT GKP telah mencemari lingkungan Pulau Wawonii. Tiga sumber mata air yang digunakan warga kini keruh bercampur dengan lumpur,Imbasnya warga tak lagi memiliki akses air bersih untuk aktivitas sehari-hari, seperti mandi, mencuci, hingga untuk dikonsumsi.

Bacaan Lainnya
ri

Lebih parahnya lagi, keragaman flora dan fauna di Pulau Wawonii juga terancam keberadaannya. Sungai Roko-Roko yang dulu jernih kini menjadi kemerahan karna ulah Pertambangan.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ada sekitar 200 jenis tumbuhan yang digunakan sebagai bahan pangan, papan, obat, hingga kosmetika. Beberapa di antaranya berupa, kepala, cokelat, cengkih, dan jambu mete.

Tetapi, PT GKP melakukan penyerobotan lahan, seperti yang terjadi 9 Agustus 2023 lalu. PT GKP merangsek lahan tanaman cengkeh milik warga Wawonii menggunakan alat berat. Kerusakan yang diakibatkan oleh perusahaan tentunya berpengaruh pada sumber ekonomi warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan nelayan

menurut pandi, tidakan yang di lakukan itu melanggar pasal 39 huruf (i) UU 3/2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal itu menyebutkan setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib menyelesaikan permasalahan hak atas tanah sebelum beroperasi. Artinya upaya penerobosan dan penggusuran lahan yang dilakukan PT GKP adalah ilegal dan melanggar hukum.

Melihat dari kejadian di atas atas seharusnya ada tidakan ril yang di lakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Saya menduga ada kongkalikong yang di lakukan pihak eksekutif Amrullah Sebagai bupati konawe kepulauan dan legislatif ishak sebagai ketua DPRD Kab.Konkep yang mencoba mempertahankan PT GKP dengan memasukan pasal wilayah pertambangan di Perda nomor 2 tahun 2022 tentang RTRW pulau wawonii tanpa adanya pertimbangan khusus melalui kejadian-kejadian di konkep
seperti penjelasan di atas terlebih lagi adanya MOU yang di sembunyikan oleh pihak pemerintah

1. Kami meminta dan mendesak kepada KPK RI, segara melakukan pemeriksaan kepada Bupati Konawe Kepulauan dan direktur PT. GKP yang Di duga melakukan Kongkalikong, Serta melalaikan perintah UU dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang merugikan negara dan masyarakat pulau Wawoni

2. Mendesak KPK RI untuk Periksa dan menangkap direktur PT. GKP yaitu Bambang Mufioso yang di duga telah melakukan penerobosan lahan masyarakat secara paksa di lokasi pertambangan PT. GKP

3. KPK RI dan Kejagung RI Untuk segera Melalukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap Bupati Konawe Kepulauan yaitu saudara Ir. H. Amrullah karena di duga telah melakukan kerja sama dengan PT. GKP dalam melakukan aktifitas pertambangan secara Ilegal

4. Bupati konkep segera melakukan Pertanggung Jawaban atas dugaan Pencemaran Lingkungan perairan desa roko-roko raya, kecamatan wawoni tenggara, Kab. Konawe Kepulauan, yang terjadi karena adanya aktivitas pertambangan ilegal PT.GKP

5. IMP Sultra-Jakarta Mendesak Mabes Polri untuk Segera Police Line Selurus Wilayah lokasi Pertambangan PT. GKP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *