PT. TCP Internusa Diduga Mendirikan Bangunan Diatas Lahan 1.400 M2 Milik Media Rizal Yang Belum Dilakukan Pembayaran

Redaksi Indonesia – Satgas Mahasiswa Anti Mafia Tanah (SATMA) kembali hadir berunjuk rasa untuk kedua kalinya di depan kantor PT. TCP Internusa Jl. Garuda Mas I Rt. 007 Rw. 001 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Mahasiswa hadir bersama pemilik Girik Nomor C 3603 seluas 1.400 M2 atas nama Bapak Media Rizal, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 2441/1.711.1/1981 yang dibuat dihadapan PPAT Pasar Minggu Jakarta Selatan, dari Penjual atas nama Haji Abdul Manap ke Pembeli atas nama Media Rizal selaku orang tua dari Agustino Ran, S.sos.

Polemik kepemilikan lahan antara Media Rizal dengan PT. TCP Internusa masih terus berlanjut. Pasalnya, Media Rizal menyatakan bahwa dirinya memiliki alas hak Girik Nomor C 3603 seluas 1.400 M2 berlokasi di Jl. Garuda Mas I Rt. 007 Rw. 001 yang merupakan lahan yang ada pada bagian tanah milik PT. TCP Internusa. Dengan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 2441/1.711.1/1981 yang dibuat dihadapan PPAT Pasar Minggu Jakarta Selatan, dari Penjual atas nama Haji Abdul Manap ke Pembeli atas nama Media Rizal selaku orang tua dari Agustino Ran, S.sos.

Mahasiswa minta kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik Girik No. C 3603 seluas 1.400 M2 milik Media Rizal yang berlokasi dibagian tanah milik PT. TCP Internusa yang diduga telah diklaim pembebasan lahan dan dimiliki dengan cara melawan hukum oleh PT. TCP Internusa, sehingga dalam waktu dekat ini kami akan menempuh upaya hukum guna mendapatkan kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan seluas 1.400 M2 yang berdiri di atas Girik Nomor C 3603 milik Media Rizal berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 2441/1.711.1/1981 yang dibuat dihadapan PPAT Pasar Minggu Jakarta Selatan.

“Meminta Direksi PT. TCP Internusa Untuk Membongkar Bangunan Dan Sejenisnya Yang Berdiri Di Atas Girik No C 3603 Seluas 1.400 M2 Milik MEDIA RIZAL dan Mendesak PT. TCP Internusa Untuk Segera Menghentikan Seluruh Kegiatan Di Atas Girik No C 3603 Seluas 1.400 M2 Milik MEDIA RIZAL Sampai Dengan Adanya Kepastian Hukum Terkait Pembebasan Lahan”. Tegas fajrin selaku koordinator aksi

Kemudian, lanjut orator, “Jika Pada Angka Tuntutan Kami Ini Tidak Segera Dilaksanakan, Maka Kami Akan Menempuh Upaya Hukum Perdata Maupun Pidana Atas Klaim Kepemilikan Tanah Secara Melawan Hukum, kemudian Meminta Aparat Kepolisian Untuk Bertindak Bilamana Ada Dugaan Aksi Jahat Mafia Tanah Yang Mengklaim Kepemilikan Lahan Dengan Cara Melawan Hukum Atas Girik No. C 3603 Seluas 1.400 M2 Milik MEDIA RIZAL”. Tegas fajrin

Bacaan Lainnya
ri

Masa aksi sempat berdialog dengan perwakilan PT. TCP Internusa, namun tidak mendapatkan titik terang.

“Demi Hukum, PT. TCP Internusa Tidak Memiliki Alas Hak Atas Tanah Dan Pendirian Bangunan Di Atas Girik No. C 3603 Seluas 1.400 M2 Milik MEDIA RIZAL Yang Sama Sekali Belum Dilakukan Pembebasan Lahan”. Tutup fajrin dalam orasinya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *