KPK Akan Perbaiki MoU Terkait Kasus dengan TNI

KPK RI

Redaksi Indonesia – KPK berencana memperbaiki MoU (nota kesepahaman) dengan TNI, dalam penanganan kasus hukum, melibatkan prajurit aktif. KPK tidak ingin polemik penangkapan Kabasarnas HA dan Korsmin Kepala Basarnas ABC terulang lagi.

“Kita lakukan, pentingnya komunikasi koordinasi. Memperbaiki MoU pasti akan dibicarakan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada awak media, pasa selasa (01/08).

Ali mengungkapkan, lembaga antirasuah dengan TNI komitmen bersinergi mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas. Oleh karenanya, Ali ingin semua pihak mengakhiri polemik terkait itu.

“Proses ini catatan penting. Ambil hikmah untuk penanganan perkara,” ujar Ali.

Polemik ini terjadi saat pihak Puspom TNI menilai KPK melampaui prosedur saat menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka, tanpa koordinasi. Sebab, sebagai anggota TNI aktif, status hukum keduanya hanya bisa ditetapkan Polisi Militer.

Pihak KPK kemudian menanggapi dengan langsung meminta maaf, dan mengakui kekhilafan mereka. Meski demikian, Puspom TNI tetap menetapkan HA sebagai tersangka kasus suap.

Bacaan Lainnya
ri

HA kini ditahan di Puspom AU. Ia akan diadili dengan Undang-Undang Peradilan Militer.

Selain HA dan ABC, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya Komisaris Utama PT MGCS berinisial MG; Dirut PT IGS, MR; dan Dirut PT KAU, RA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *