Buntut Kasus IMEI Ilegal, Polri Bakal Buka Posko Pengaduan Ponsel Terblokir

Foto: Ilustrasi gedung Bareskrim Mabes Polri

Redaksi Indonesia – Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri bakal memblokir 191 ribu ponsel dari berbagai merek dengan IMEI ilegal. Namun demikian, Polri akan membuka posko pengaduan untuk korban yang terdampak.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, bahwa kasus IMEI illegal telah berlangsung sekitar 10-20 Oktober 2023. Dari jumlah 191.965 diperoleh di antaranya sebanyak 176.874 unit bermerek iPhone.

“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone,” ujar Adi dalam keterangannya, dikutip Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut, nantinya Bareskirm bakal membuka posko pengaduan untuk para korban yang terdampak dari kasus IMEI illegal ini, dengan begitu hal ini akan memudahkan pihak Polri dalam mendata konsumen yang menjadi korban.

“Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban,” kata Adi.

Pihak kepolisian juga memastikan memastikan pihaknya akan melakukan memblokir ratusan ribu handphone itu dengan langkah terbaik, dengan begitu dalam kasus ini masyarakat tidak merasa dirugikan.

Bacaan Lainnya
ri

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan sempat mendapatkan ajakan dari beberapa pengusaha yang bermain curang dengan IMEI.

“Saya pernah dihubungi beberapa pihak yang mengajak saya untuk dalam tanda petik bermain IMEI, sekitar satu tahun yang lalu,” kata Agus dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, dia kemudian mencoba menggali informasi apakah pengusaha-pengusaha tersebut sudah memiliki akses bekerja sama dengan institusi lain yang memiliki wewenang terhadap IMEI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *