Bakornas LKBHMI Sorot Deforestasi dan Alih Fungsi RTH Waduk Pluit Di Balik Mega Proyek Jakarta Sewerage System (JSS)

Conferensi Pers Pengurus BAKORNAS LKBHMI PB HMI (dok.admin)

Jakarta – Bakornas Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) Menyikapi Pembangunan Proyek Jakarta Sewerage System (JSS).

Proyek Jakarta Sewerage System akan menangani pengolahan limbah domestik di 15 Zona, dengan rencana pembangunan awal pada Zona 1 dan 6. dimana Zona 1 akan melayani wilayah pusat dan utara dan Zona 6 akan melayani wilayah barat. Total biaya proyek di Zona 1 adalah ± Rp. 8,1 Triliun sedangkan pengembangan Zona 6 akan membutuhkan biaya sebesar ± Rp. 5 Triliun.

Adapun sebaran zonasi proyek JSS yaitu Kawasan Waduk Muara Angke, Hutan Kota Srengseng, Kawasan IPLT Pulo Gebang, Kawasan Waduk Sunter Utara, Kawasan IPLT Duri Kosambi, Kamal Pegadungan, Rencana Waduk Marunda, Situ Rawa Rorotan, Rencana Waduk Ulujami, Kebun Binatang Ragunan, Rencana Waduk Kampung Dukuh, dan Rencana Waduk RW 05 Ceger.

Syamsumarlin Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI menyayangkan Mega Proyek Jakarta Sewerage System (JSS)

“Sangat disayangkan, Mega Proyek Jakarta Sewerage System (JSS) ini telah melenyapkan Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Wilayah pinggiran Waduk Pluit dan telah terjadi deforestasi. Kondisi tersebut memperparah fakta sempitnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di DKI Jakarta yang baru memenuhi kuota 5,18 % dari yang seharusnya memenuhi kuota ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas minimal 30% dari luas wilayah DKI Jakarta berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang” ujarnya (10/07/2023)

Berdasarkan kondisi dan alasan hukum tersebut, BAKORNAS LKBHMI PB HMI sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil yang memiliki peran dan tanggungjawab untuk mengawal kebijakan pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak warga, dengan ini menyatakan sikap :

Bacaan Lainnya
ri

1. Mendesak agar Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri PUPR-RI untuk menghentikan Proyek Jakarta Sewerage System (JSS) yang mendegradasi lingkungan dan mengalih fungsi Ruang Terbuka Hijau (Fasos-Fasum) di Kawasan Taman Kota Waduk Pluit. Aktivitas tersebut bertentangan dengan target Tujuan SDGs 11.6 & 11.7 aktivitas Proyek Jakarta Sewerage System (JSS) berpotensi membahayakan kesehatan warga sekitar, karena lokasi proyek yang dekat dengan Taman Kota dan pemukiman warga;

2. Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas para perusahaan yang terlibat dalam aktivitas deforestasi atau penebangan pohon taman waduk pluit dan alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Waduk Pluit;

3. Mendesak agar Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan evaluasi nasional terhadap pemenuhan kewajiban fasos dan fasum oleh perusahaan pengembang dan memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Daerah;

4. Mendesak Pemerintah Pusat untuk tidak melanjutkan pembangunan proyek Jakarta Sewerage System untuk zona berikutnya yang akan mengalih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH);

5. Mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam memenuhi kuota ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas minimal 30% dari luas wilayah DKI Jakarta yang saat ini ketersediaannya hanya mencapai 5,18% serta menindak dan memberikan sanksi tegas kepada para pengembang yang belum melaksanakan kewajiban penyerahan Fasos dan Fasum kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dimanfaatkan oleh publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *