Menpora Dipanggil Kejagung, Presiden: Hormati Proses Hukum

Presiden Joko Widodo memberi keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Senin (3/7/2023).

Redaksi Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi)  angkat bicara terkait Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kepala Negara pun menekankan semua proses hukum harus dihormati. Ia juga menegaskan kepada jajaranya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi jika dipanggil lembaga penegak hukum.

“Ya hormati semua proses hukum. Kalau yang dipanggil, baik dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), baik dari Kejaksaan ya hormati proses hukum,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan di Lanud Halim Perdanakusuma, Senin (3/7/2023).

“Datang dan berikan penjelasan, berikan klarifikasi,” ujarnya. Sementara itu, Menpora Dito mengatakan dirinya tidak mengetahui kasus dugaan korupsi tersebut.

Ia mengatakan, pertama kali mengetahui isu keterkaitan dirinya dalam kasus tersebut melalui media. Dito pun menegaskan tidak mengenal ataupun bertemu dengan pihak-pihak yang disebut-sebut dalam kasus ini.

“Saya kan hari ini hanya membaca apa yang dituding yang ada di suatu media. Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima,” katanya  usai menghadiri pemberian bonus untuk Atlet Asean Paragames 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Bacaan Lainnya
ri

“Makanya saya apa juga senang bisa datang ke Kejaksaan. Karena Minggu lalu kan saya waktu itu dari Berlin kan jadi belum sempat dan langsung long weekend (libur panjang) cuti nasional,” ujarnya.

Menpora pun memastikan dirinya akan memenuhi panggilan tersebut. “Iya nanti kita akan menghadiri memberikan keterangan dan ini apa biar informasinya tidak sumir,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kejagung akan memanggil Menpora terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G. Ia juga akan dimintai keterangan terkait infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Dito akan diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Pemanggilan pemeriksaan dilakukan pada siang ini.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan Menkominfo nonaktif JGP, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo, AAL.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *