KPU Sebut Penetapan Umur Pemilih Sesuai Undang-undang

Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPT Pemilu 2024, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Minggu (2/7/2023).

Redaksi Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, warga umur 17 tahun memiliki hak pilih pada dasarnya mengikuti peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan KPU Nomor 7/2022 dijelaskan, syarat pemilih berusia genap 17 tahun pada saat hari pemungutan suara.

KPU mengaku, memilah para pemilih rentang umur 17 tahun berdasarkan syarat dan data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selain itu juga berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHB).

“Pertama begini, dalam UU kita ditetapkan jadi pemilih diantaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara. Kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin, ada juga pernah kawin di bawah 17 tahun,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPT Pemilu 2024, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Minggu (2/7/2023).

Dari situasi itu semua, Hasyim menegaskan, warga tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih sehingga KPU masukan dalam data. Terlebih, KPU telah menggelar diskusi soal pemilih pemula yang belum berusia 17 tahun pada saat pendaftaran.

“Bukti yang digunakan adalah KTP, sementara dalam UU kewargenagaraan kita, KTP diterbitkan kalau sudah genap 17 tahun. Maka, kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah data yang digunakan adalah KK (kartu keluarga),” ucap Hasyim.

Menurut Hasyim, dalam KK terdapat NIK warga dan dapat dilihat tanggal lahirnya. Sehingga, intinya pada 14 Februari 2024 hari pencoblosan, bisa diketahui sudah 17 tahun tau tidak.

Bacaan Lainnya
ri

“Yang tidak bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin belum 17 tahun. diantara durasi 2 Juli (2023)-14 Februari (2024) tiba-tiba kawin, baru 16 tahun, tapi kan tidak bisa di DPT,” ujar Hasyim.

Generasi milenial, X, dan Z mendominasi suara pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut, diungkapkan KPU RI dalam Rapat Pleno Penetapan DPT Nasional, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Minggu (2/7/2023).

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos membeberkan, DPT generasi milenial menembus 68.822.389 orang atau 33,60 persen. Jumlah suara pemilih Generasi X, berada urutan kedua, sebanyak 57.486.482 DPT atau 28,07 persen.

“Generasi Z 46.800.161 (DPT) atau 22,85 persen, Babby Boomer 28.127.340 atau 13,73 persen. Kemudian, Preboomer 3.570.850 atau 1,74 persen,” kata Betty saat membacakan data-data DPT dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut.

Kemudian, Betty mengatakan, pemilik suara mayoritas pada Pemilu 2024 berusia 40 tahun ke bawah. Berikut rinciannya:

1. Pemilih umur kurang dari 17 tahun tapi sudah punya hak memilih sebesar 6.697 DPT atau sebesar 0,003 persen

2. Pemilih umur 17-30 tahun sebanyak 63.953.031 DPT atau 31,23 persen

3. Pemilih umur 31-40 tahun sebanyak 42.398.719 DPT atau 20,7 persen.

4. Pemilih umur 40 tahun ke atas sebesar 98.448.775 DPT atau 48,07 persen.

“Jika diakumulasi, pemilih muda atau yang berumur 40 tahun ke bawah menjadi mayoritas pada Pemilu 2024. Dengan, (totql) jumlah 106.358.447 DPT atau 51,93 persen,” ucap Betty.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *