Bawaslu Tidak Dapat Menindak Parpol Sosialisasikan Bakal Capres

Para komisioner Bawaslu RI menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Pemilu 2024, di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023)

Redaksi Indonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan lembaganya tidak dapat menindak sosialisasi kampanye partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Khususnya mengenai kampanye nama-nama bakal calon presiden (capres) yang akan diusung pada Pilpres 2024.

Sejauh ini muncul tiga nama bakal capres yang telah disosialisasikan parpol jelang Pemilu 2024. Mereka adalah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan.

“Calon presiden kan belum ada, maka kita tidak bisa kenakan (penindakan) karena calonnya aja belum ada. GR (gede rasa, red) banget orang tiba-tiba mendeklarasikan calon presiden, wong masih proses,” kata Plh Ketua Bawaslu, Lolly Suhenty, saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPR Pemilu 2024, di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023).

Lolly menjelaskan alasan Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan pelanggaran sosialisasi bakal capres oleh parpol peserta Pemilu. Yakni unsur-unsur pelanggaran dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat dilekatkan terkait sosialisasi bakal capres oleh parpol.

“Kalau dipaksakan, (Bawaslu) melakukan abuse of power, misalnya kampanye di rumah ibadah, pasal itu hanya berlaku bagi peserta. Kemudian, pelaksana dan tim kampanye, sekarang tim kampanyenya enggak ada, pelaksananya enggak ada, pesertanya juga belum ada,” ujar Lolly.

Ia menjelaskan, tidak ada aturan yang secara khusus mengatur sosialisasi bakal capres oleh parpol sebelum masa kampanye. Oleh sebab itu, Bawaslu menilai PKPU No. 33 Tahun 2018 yang menyentuh sedikit masalah sosialisasi masih sangat longgar.

Bacaan Lainnya
ri

“Meski masih terdapat ruang abu-abu selama sosialisasi, Bawaslu menggunakan mekanisme pencegahan dengan mengimbau, mengingatkan. Kami berkirim surat juga, siapa yang dikirimi surat? Ya, partai politik, kita ingatkan melalui partai politiknya,” ujar Lolly.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *