BEM Indonesia Gelar Konsolidasi Nasional Bahas Usulan Revisi UU TNI

Konsolidasi nasional yang digelar di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin, itu dihadiri oleh puluhan mahasiswa perwakilan dari sejumlah universitas.(foto/ist).

Redaksi Indonesia – Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEM-I) menggelar konsolidasi nasional untuk mengkaji usulan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Konsolidasi nasional yang digelar di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin, itu dihadiri oleh puluhan mahasiswa perwakilan dari sejumlah universitas, seperti Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), Trisakti, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI) Rawamangun.

Koordinator Pusat BEM-I Wilayah Yaser Hatim menyebutkan, revisi terbatas yang diusulkan oleh mahasiswa, antara lain menempatkan SDM terbaik TNI untuk menempati posisi jabatan pusat tertentu pada instansi tertentu yang diusulkan oleh kementerian/lembaga negara yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi dan jenjang karir yang ada di TNI.

“Kami menilai memang diperlukan penyesuaian dan UU tersebut sudah usang apalagi pascapandemi COVID-19 berkembang dinamika ancaman non-militer,” katanya.

Dia menyebutkan, pihaknya sudah mengkaji beberapa hal seperti penyesuaian nomenklatur yang sudah tidak sesuai seperti Departemen Pertahanan menjadi Kementerian Pertahanan.

“Penambahan matra intelijen siber yang memang dibutuhkan negara menghadapi perang-perang modern yang menggunakan ‘proxy’ negara maupun non-negara,” kata Yaser.

Bacaan Lainnya
ri

Dia juga menilai perlu ada perluasan penempatan SDM TNI pada jabatan pusat tertentu dan instansi tertentu yang sesuai dengan tugas-tugas dan kepentingan nasional.

“Perlu juga penambahan usia keprajuritan dari 53 tahun menjadi 58 tahun dan perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun berdasarkan produktifitas dan penelitian indeks angka harapan hidup yang meningkat,” katanya.

Pembahasan tentang revisi UU TNI itu akan terus dilakukan hingga mencapai kesepakatan dengan mahasiswa di DKI Jakarta.

Rumusan naskah itu akan diserahkan kepada para penentu kebijakan untuk dipertimbangkan dan ditetapkan usulan perubahan. Yakni Komisi I DPR, Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *