Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penghapusan Pegawai Honorer KPU-Bawaslu

Foto: Suasana Pelantikan KPU-Bawaslu RI

Redaksi Indonesia – Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita meminta, pemerintah pertimbangkan penghapusan pegawai honorer. Khususnya, menunda penghapusan pegawai non-PNS di lembaga penyelenggara pemilu, seperi KPU dan Bawaslu RI.

Wanita yang akrab disapa Mita ini mengingatkan pemerintah, KPU dan Bawaslu akan sedang melakukan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, alangkah baiknya pemerintah mempertimbangkan penghapusan pegawai honorer pada KPU dan Bawaslu.

“Setidaknya pemerintah dapat membuat suatu kebijakan khusus yang dapat mempertimbangkan keberadaan tenaga honorer di lingkungan penyelenggara pemilu. Setidaknya, selama pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,” kata Mita dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Mita menjelaskan, dalam mencari dan melatih para tenaga kerja honorer KPU dan Bawaslu bukan hal mudah. Karena, mereka harus mampu melaksanakan pengawalan dan penyelenggaraan pemilu dengan maksimal.

Terlebih, rata-rata pegawai honorer Bawaslu dan KPU adalah orang-orang berpengalaman. Karena, sudah beberapa kali turut aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

“Tentu saja pembinaan-pembinaan di lingkungan penyelenggara terhadap tenaga honorer di orientasikan. Yaitu, untuk pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” ujar Mita.

Bacaan Lainnya
ri

Kemudian, Mita meragukan, pemahaman dan kapasitas tenaga kerja honorer itu dapat ditambal tenaga ASN dari kementerian/lembaga lain. Opsi tersebut, menurutnya bukanlah pilihan terbaik.

“Kalaupun meminjam tenaga ASN dari kementerian lainnya apakah akan cepat beradaptasi dengan tahapan pemilu yang tengah berlangsung? Apalagi, pada tanggal 28 November 2023 itu merupakan awal dimulainya tahapan kampanye,” ujar Mita.

Diketahui, kebijakan pemerintah dalam penghapusan tenaga honorer mulai diberlakukan per 28 November 2023. Tanggal tersebut hanya berjarak 78 hari dari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Di samping itu, tanggal 28 November 2023 merupakan hari pertama masa kampanye dimulai. Dari sisi KPU, total ada 7.551 pegawai non-ASN hingga saat ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *