Dewas KPK Nyatakan Firli Bahuri Tak Lakukan Pelanggaran

Ketua KPK Firli Bahuri.(foto/ist).

Redaksi Indonesia – Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas KPK menyatakan tidak ada cukup bukti pelanggaran etik oleh Firli Bahuri.

“Memutuskan laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya tentang saudara Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Juga tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (19/6/2023).

Tumpak menegaskan, pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite. Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.

Hal ini diputuskan Dewas KPK setelah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite dan Menteri ESDM Arifin Tasrif. “Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli,” tegas Tumpak.

Konpers etik Dewas KPK (tengah) ketua Dewas Tumpak Hatorangan, Alberyina Ho, Syamsudin Haris, Prof Isa. (Foto : Umam KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri pun telah membantah membocorkan dokumen penyelidikan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Firli mengklaim, dirinya tidak mungkin menghancurkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Saya ini sudah 38 tahun menjadi polisi, saya tidak pernah menghancurkan karir saya. Jadi apa pun yang dikatakan orang, saya pastikan saya tidak pernah melakukan itu,” tegas Firli Bahuri di KPK, Kamis (15/6/2023) malam.

Bacaan Lainnya
ri

Firli mengaku tidak pernah memberikan dokumen atau catatan apa pun kepada orang lain. Ia pun mengklaim, dokumen yang diterimanya tidak pernah digandakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *