Polri Selamatkan Ribuan Korban TPPO, Ratusan Tersangka Diamankan

Petugas Reskrimum Polda Riau menghadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti saat gelar perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Riau, Selasa (13/6/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman/aww).

Redaksi Indonesia – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda berhasil menyelamatkan ribuan korban TPPO. Ribuan korban tersebut diungkap dari ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan data pada bulan Juni, polisi telah telah menerima 385 Laporan Polisi kasus TPPO per 17 Juni 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 laporan, 457 tersangka berhasil ditangkap.

“Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin (19/6/2023). Ramadhan mengungkapkan, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa 605 orang dan anak perempuan 80 orang.

Selain itu, korban laki-laki dewasa sebanyak 766 orang dan anak laki-laki 25 orang. Adapun banyak modus yang dilakukan para tersangka untuk menipu korban.

Beberapa diantaranya yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun justru korban dijadikan PSK yang mencapai 327 kasus.

“Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus. Modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
ri

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini 75 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi. Baik di dalam maupun di luar negeri.

Ia juga meminta masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi. Hal tersebut agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *