Korban Pengeroyokan di Kota Masohi Kab. Malteng Jadi Tersangka: DPN LKPHI Ada Kejanggalan Besar

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Dan Peduli Hukum Indonesia (DPN) LKPHI

Redaksi Indonesia – Kasus Pengeroyokan terhadap Ibu MP seorang Perempuan yang bekerja di Lingkup Kesra Pemda Malteng beberapa hari lalu masih menjadi sorotan dan perbincangan Publik serta menuai kritikan.

Diketahui bahwa beberapa waktu lalau, Maluku di hebohkan dengan kejadian Pemukulan, Pengeroyokan yang dilakukan oleh Tedi Salampessy (TS) selaku Kadis Pendidikan dan Istrinya yang bernama Saira Tuankotta (ST) yang bekerja sebagai Kabag Kesra di Lingkup Pemda Malteng terhadap Ibu bernama Mainuna Pohiyea (MP). Imbuh Marasabessy.

Kata Ismail, Kasus Pengeroyokan terhadap Ibu Maimuna tersebut telah di tangani dengan baik oleh Polres Maluku tengah dan bahkan sudah sampai pada tingkat penetapan tersangka.

Namun ironisnya dalam proses hukum yang berjalan selain para pelaku pengeroyokan ditetapkan menjadi tersangka, korbanpun ikut di tetapkan menjadi tersangka. Pungkasnya.

“Sangat ironis ketika korban penyeroyokan di tetapkan menjadi tersangka” dipertegas Marasabessy.

Lanjut Ismail, Ia menjelaskan bahwa ada kekeliruan dan perbuatan fatal yang dilakukan oleh penyidik Polres Kab. Malteng, pasalnya Ibu Maimuna adalah korban, bagaimana ia ditetapkan menjadi tersangka, hal ini sangat aneh dan merusak tatanan hukum di Indonesia.

Bacaan Lainnya
ri

“Korban kok jadi tersangka kan aneh” tegas Ismail.

Ismail menjelaskan bahwa ketika Ibu mainuna di pukul, di keroyok yang diduga dilakukan oleh Kadis dan Istrinya, dalam proses pengeroyokan tersebut apabila terdapat pemukulan seperti yang di katakan para pelaku dan Kasat reskrm, hal itu merupakan proses pembelaan diri dan tidak bisa di jadikan alasan bahwa itu bagian dari proses pemukulan dan bisa di tuntut secara pidana.

Proses pembelaan diri yang dilakukan oleh ibu maimuna adalah sebuah kewajaran dan telah di atur  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang termaktub dalam Pasal 49.

Berikut Bunyi Pasal sebagai Berikut :

Pasal 49

1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Hal ini sudah sangat jelas dijelaskan dalam KUPH. Jadi sangat mustahil korban ditetapkan menjadi tersangka. Terangnya.

Ismail Selaku Pemerhati Hukum yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia, menilai ada kekeliruan serta terdapat kejanggalan dalam proses lidik dan sidik. Katanya.

Ya, ada kejanggalan dalam proses lidik maupun sidik. kami pasti akan selalu mengawal rangkaian pemeriksaan oleh penyidik polres malteng,  bahkan akan mengadukan hal ini ke Propam Polri dan Bareksrim Polri. Tegas Ismail Marasabessy.

Ismail menegaskan jangan sampai proses hukum ini ad interfensi dari pihak manapun, dan Kapolres harus menyelidiki lebih dalam apakah cukup bukti untuk menetapkan korba menjadi tersangka.

Lebih lanjut. Ismail menyatakan bahwa, Ia dan seluruh Pengurus LKPHI akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Dan apabila Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kab. Malteng berpegang teguh memaksakan Korban yang di keroyok dan di aniaya menjadi tersangka maka kami pastikan akan melaporkan semua kejanggalan pemaksaan korban yang ditetapkan menjadi tersangka ke Mabes Polri. Karena ada dugaan Pelanggaran dalam penetapan korban sebagai tersangka tersebut. Ungkapnya.

Dikutip dari media Liputan Malteng. (MALTENG, LIPUTAN.CO.ID) dengan Judul Kasus Pemukulan ASN: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Dua Ditahan; Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Galuh Febriansyah, mengatakan kasus yang dilaporkan pada kamis pekan lalu kini telah masuk pada tahap penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka.

Mereka diantaranya Tedi Salampessy dan Saira Tuankotta. Kata Kasat, Tedi dan Saira ditetapkan tersangka atas dugaan pemukulan terhadap Maikuna Pohiyea.

Tak hanya itu, Maimuna Pohiyea juga ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemukulan terhadap Saira Tuankotta.tutup.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *