Adanya Dugaan Merendahkan HAM Lewat Channel Youtube, Ustadz Alfian Tanjung Didemo Mahasiswa

Foto: Aksi kritik mahasiswa dilakukan dengan berunjuk rasa di depan gedung Ditjen HAM Kemenkumham RI dan Ditjen Aplikasi dan Informatika/Aptika Kominfo RI.(16/06).

Redaksi Indonesia – Komite Mahasiswa Penegak Hukum (KOMPAK) tengah menyoroti terkait content youtube Ustadz Alfian Tanjung yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian. Aksi kritik mahasiswa dilakukan dengan berunjuk rasa di depan gedung Ditjen HAM Kemenkumham RI dan Ditjen Aplikasi dan Informatika/Aptika Kominfo RI.(16/06).

Ujaran kebencian dikalangan pengguna media sosial di Indonesia ini dapat berupa rasisme, pencemaran nama baik, dan masih banyak lagi jenis lainnya. Maraknya ujaran kebencian ini dapat kita jumpai pada sosial media seperti Twitter, Facebook, dan Youtube.

Kali ini mahasiswa meminta ketegasan dari institusi tersebut untuk melakukan langkah hukum pemantauan dan pemblokiran atas content youtube Ustadz Alfian Tanjung (http://www.youtube.com/@UstadzAlfianTanjung) yang dinilai penuh fitnah dan merendahkan pihak lain sehingga terjadi kegaduhan dimasyarakat.

Berdasarkan data Kemenkominfo sejak tahun 2018 telah menangani konten mengenai ujaran Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sebanyak 3.640 kasus, (siaran pers Kominfo 26 April 2021).

“ujaran kebencian dan politik identitas ditahun politik perlu diwaspadai terlebih menjelang momentum Pemilu 2024 yang akan datang”. Tegas Luis selaku orator.

Lanjutnya, “sebagai contoh kasus pengguna medsos Ustadz Alfian Tanjung melalui channel youtube Ustadz Alfian Tanjung (http://www.youtube.com/@UstadzAlfianTanjung) yang semakin masif menyampaikan content-content negatif yang mendiskreditkan pihak lain, bahkan menyerang serta merendahkan martabat dan kehormatan orang lain, memfitnah/menghasut serta memprovokasi supaya timbulnya rasa benci satu masyarakat terhadap masyarakat lain, sehingga memunculkan perpecahan bangsa dan akibatnya terjadi kegaduhan ditengah-tengah masyarakat”.

Bacaan Lainnya
ri

Setelah kami amati dan pelajari, ternyata banyak sekali content negatif dan provokatif yang disampaikan Ustadz Alfian Tanjung ini secara masif, misalnya saja dia menghujat bahkan membenci dan mendiskreditkan tentang Polisi RW, dia bilang untuk menteror rakyat jelang pemilu 2024, padahal Polisi RW nyatanya sangat membantu masyarakat untuk meminimalisir angka kejahatan. Lanjut orator.

Kemudian Ustadz Alfian Tanjung mengkritik Presiden Jokowi dan Keluarga dibilangnya cawe-cawe dan sebagainya, mempermasalahkan secara fundamental logo IKN dan sampai mengatakan Banser anak cucu PKI (meskipun sudah meminta maaf), tapi kalau mulutnya sulit untuk bicara yang baik-baik,, ya tetap saja menjelek-jelekan orang lain!!. Tegas orator dalam aksinya.

Mahasiswa berpesan, bahwa menjelang pesta demokrasi (Pemilu 2024) ini seharusnya Ustadz Alfian Tanjung dalam mengisi channel youtube nya bicara bagaimana cara menjaga persatuan bangsa dalam semangat Bhineka Tunggal Ika, berbicara soal mensukseskan agenda-agenda Demokrasi dan yang menyejukan, bukan malah sebaliknya mengujar kebencian. Apakah dengan gelar yang disandang sebagai Residivis Media Sosial tidak membuat Ustadz Alfian Tanjung menjadi jera??. Seharusnya Ustadz Alfian Tanjung jadikan semua yang menimpanya adalah cerminan untuk evaluasi diri, bukan malah semakin menjadi memprovokasi masyarakat lewat media sosial.

“Kami meminta dengan tegas kepada Dirjen HAM Kemenkumham untuk melakukan pemantauan atas content youtube Ustadz Alfian Tanjung yang diduga mengujar kebencian dengan mendiskreditkan dan merendahkan Hak Asasi Manusia (HAM), kemudian kami juga meminta kepada Dirjen Aptika Kominfo untuk segera memblokir channel youtube Ustadz Alfian Tanjung (http://www.youtube.com/@UstadzAlfianTanjung) secara permanen”.

Selain itu, mahasiswa juga menyampaikan surat permohonan Blokir channel youtube Ustadz Alfian Tanjung (http://www.youtube.com/@UstadzAlfianTanjung) kepada Dirjen Aptika Kominfo RI dan tembusan kepada Dirjen HAM Kemenkumham RI serta menyampaikan surat informasi waspada dugaan ujaran kebencian lewat medsos kepada Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Kemudian mahasiswa pun bersurat ke kantor representatif Youtube Indonesia yang berkantor di Jakarta.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *