DPP Kogamti Meminta Mendagri Tito Karnavian Membatalkan Secara Resmi SK Pemberhentian Plt Bupati Mimika

Foto: Ratusan massa aksi demontrasi yang tergabung di DPP Kogamti kembali sambangi gedung Kemengari untuk mendukung Plt Bupati Mimika.

Redaksi Indonesia – Dewan Pengurus Pusat Komite Generasi Muda Timur Indonesia (DPP Kogamti) kembali melakukan aksi demontrasi mendukung Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Aksi demontrasi tersebut berlangsung di depan gedung Kemendagri, Jakarta Pusat.(14/06).

“Kami KOGAMTI meminta kepada Kementerian Dalam Negeri yaitu Bapak Tito Carnavian segera secara resmi membatalkan SK Pemberhentian sementara Bapak Johannes Rettob dari Jabatannya sebagai PLT Bupati Mimika.”, teriak salah satu orator aksi demontrasi.

DPP Kogamti dalam keterangannya menjelaskan bahwa aksi demontrasi mereka dilandasi oleh Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa keadilan haruslah ditegakkan dan diterapkan pada segala lapisan masyarakat sebagai sosio komunitas atau rakyat yang menduduki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Diujung timur Indonesia, tepatnya Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Yakni Bapak Johanes Rettob selaku Plt Bupati Kabupaten Mimika, Bpk JR telah dikriminalisasi oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Papua.”, tegas korlap aksi demontrasi DPP Kogamti.

Hal itu ditandai dengan telah didaftarkannya perkara dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter Pemda Mimika sebagaimana tertera pada SIPP PN Jayapura dengan nomor perkara: 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.

Perlu diketahui, perkara dugaan korupsi yang dituduhkan Kejati Papua kepada Plt Bupati Mimika ini baru saja usai diproses mulai dari tahapan sidang Pra Peradilan sampai hingga berujung putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura yang menolak dakwaan Jaksa dan menyatakan batal demi hukum.

Bacaan Lainnya
ri

Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih tidak menggunakan haknya sesuai KUHP untuk melakukan upaya hukum banding namun sebaliknya membuang kesempatan itu dan lebih memilih untuk mengajukan kembali perkara tersebut.

Dan terbukti Tim Kejati Papua dalam waktu singkat kembali mendaftarkan perkara tersebut untuk dilakukan proses hukum kembali. Informasi yang diperoleh media ini, JPU kabarnya hanya sebatas memperbaiki dakwaan.

Meski pada sidang sebelumnya,putusan sela Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Terdakwa dan membatalkan dakwaan Jaksa karena tidak mempunyai kekuatan untuk diproses hukum, namun Kejati Papua tak bergeming.

“Bpk plt. Bupati tidak melakukan dan bukan pelaku korupsi yang di tuduhkan. Tetapi merupakan korban politisasi dan kriminalisasi kelompok tertentu dengan upaya hukum yg dilakukan kejati papua atas desakan kelompok tertentu.”, ujar korlap aksi demontrasi DPP Kogamti.

Lanjutnya, keputusan pengadilan sudah menyatakan tidak bersalah, dan dakwaan batal demi hukum, serta Kpk dan Polda Papua suadh berhentikan penyelidikan kasusnya karena tidak cukup bukti, mulai tahun 2017-2022.

Sesuai uu 23, seharusnya menteri dalam dalam sudah mengeluarkan SK pemberhentian sejak 1 maret 2023, pada sidang jilid 1, tetapi justru dikeluarkan pada sidang jilid 2 dengan kasus yang sama, tetapi inprosedural dan cacat hukum yg dilakukan kejati papua.

Ada apa dengan Kejati Papua? Terkesan sangat ngotot sekali. Dugaan kriminalisasi kasus Plt Bupati Mimika ini kami nilai Sangat Terstruktur, Sistematis dan Masif. Mulai dari perangkat hukum, sampai menyurat Kemendagri RI. Kami mensinyalir Kejati Papua ditunggangi, atau menerima orderan kasus, ini sangat mencederai Kejati sebagai institusi hukum yang seharusnya professional dan independen.

Maka dari itu kami yang tergabung dalam Komite Generasi Muda Timur Indonesia merespon dengan menyatakan sikap :

1. Kami KOGAMTI meminta kepada Kementerian Dalam Negeri yaitu Bapak Tito Carnavian segera secara resmi membatalkan SK Pemberhentian sementara Bapak Johannes Rettob dari Jabatannya sebagai PLT Bupati Mimika.

2. Kami meminta kepada Bapak Tito Carnavian selaku Mentri Dalam Negeri agar tetap mempertahankan status Bapak Johannes Rettob sebagai PLT Bupati Mimika.

3. Menteri Dalam Negeri jangan sampai terpengaruh oleh pihak manapun yang mengatas namakan rakyat Papua Kabupaten Mimika.

4. Kami KOGAMTI Mendukung penuh PLT Bupati Mimika Johannes Rettob untuk Keberlanjutan Pemerintah atas dasar Pelayanan Masyarakat & Pembangunan Kab. Mimika yang Beradab & Berkemajuan.

5. Kami KOGAMTI memberikan saran dan masukan Kepada Kementerian dalam Negeri agar menjaga potensi menimbulkan gejolak dan instabilitas keamanan di Mimika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *