Tim Percepatan Reformasi Hukum Sebut Akan Mengedepankan Partisipasi Publik

Foto: Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Bivitri Susanti.

Redaksi Indonesia – Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Bivitri Susanti menegaskan tim nya sudah menyepakati bahwa paradigma yang digunakan akan lebih mengedepankan partisipasi publik.

“Kami sudah menyepakati bahwa paradigma yang ingin kami gunakan memang lebih banyak untuk partisipasi publik,” kata Bivitri usai rapat perdana Tim Percepatan Reformasi Hukum, Jumat (9/6/2023).

Ia juga menegaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum bukan lembaga pembuat hukum atau pengawas pembuat hukum, termasuk menangani kasus hukum satu per satu.

Menko Polhukam Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum. Tim ditugaskan untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi dalam menuntaskan permasalahan hukum.

“Tim percepatan reformasi hukum akan menyusun agenda prioritas dan strategi dalam melakukan perbaikan hukum di Indonesia,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (9/6/2023).

Nantinya, hasil kerja tim reformasi hukum akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dalam bentuk rekomendasi. Hal ini dapat menjadi pertimbangan Presiden Jokowi dalam menyampaikan arah kebijakan ke lembaga terkait untuk dilakukan perbaikan.

Bacaan Lainnya
ri

Mahfud pun menyampaikan, tim percepatan reformasi hukum akan bekerja sekurang-kurangnya sampai akhir tahun 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *