OJK Intensifkan Literasi Masyarakat Cegah Pinjol Ilegal

Foto: Ilustrasi Bahaya Pinjol Ilegal

Redaksi Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengintensifkan literasi dan edukasi masyarakat untuk mencegah  pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pemahaman masyarakat mengenai pinjol ilegal masih rendah. Demikian dikatakan Deputi Direktur Pelayanan Konsumen OJK Udianto dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Rabu (7/6/2023). “Paling utama literasi dan edukasi masyarakat masih rendah,” ujarnya.

Selain itu, Udianto mengungkapkan kebutuhan ekonomi menjadi faktor masyarakat meminjam uang melalui pinjol ilegal. Ia meyakini sebagian masyarakat mengetahui bahaya pinjol ilegal, namun tidak mempedulikan. “Kalau menggunakan pinjaman legal ketentuannya ketat. Pasti ada scoring, ada pembatasan dimana jumlah yang boleh dipinjam harus dibatasi, yang ilegal lebih cepat tetapi berbahaya,” ucapnya.

Menurutnya, melalui pinjol ilegal pencairan uangnya lebih cepat tetapi berbahaya bagi masyarakat. Hal itu dalam pinjol ilegal tidak ada ketentuan dalam peminjaman. “Pinjol ilegal itu tidak ada perlindungan konsumennya, ini yang berbahaya,” kata Udianto.

Udianto menyebut pinjol ilegal juga telah menyebabkan potensi kerugian masyarakat sangat tinggi. Salah satunya, mereka terkadang semena-mena kepada masyarakat daalam menagih pinjaman. “Pinjol ilegal tentunya melakukan tindakan yang tidak baik, Semena-mena terhadap konsumennya. Bahkan, berlaku kasar dan debt collectornya mengancam itu harus kita hindari dari masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan pinjol ilegal kerap berpindah server, berganti nama dan linknya dimana-mana. Untuk menangani masalah ini OJK dibantu Kementeian Kominfo. “Kebetulan kita dibantu oleh tim Siber Patrol Kementerian Kominfo yang tiap hari mengumpulkan data dan menginformasikan kepada kita untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, OJK juga meminta  minta dukungan dari Google Indonesia dan tim Meta Facebook dan Instagram. Untuk bersama-sama memerangi pinjol ilegal ini. ” Karena kami tidak bisa melakukannya sendiri. Karena mereka paham kewenangan satu lembaga terbatas,” kata Udianto.

Bacaan Lainnya
ri

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 15 entitas investasi ilegal. Penutupan entitas ilegal tersebut dilakukan sejak Januari hingga 31 Mei 2023.

Ia memastikan penutupan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan laporan dari anggota OJK. Menurutnya, OJK tidak serta merta menutup pinjol ilegal tetapi diklarifikasi terlebih dahulu ke kementerian/lembaga.  “Sekiranya terbukti tidak ada izin maka kita lakukan koordinasi akhirnya melakukan penutupan atau pemblokiran,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *