Organisasi Profesi Minta Stop Bahas RUU Kesehatan

Foto: Suasana aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh Organisasi Profesi di depan gedung DPR/MPR RI Jakarta. Mereka menyatakan akan tetap menolak pembahasan RUU Kesehatan, Senin (5/6/2023) (Foto: RRI/Fitratun Komariah)

Redaksi Indonesia – Sejumlah massa dari organisasi profesi kesehatan meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dihentikan. Permintaan tersebut disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi mengatakan, nakes sangat mendukung transformasi di bidang kesehatan. Misalkan transformasi kesehatan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

“Dalam transformasi kesehatan seharusnya pemerintah memprioritaskan masalah kesehatan yang masih banyak belum tertangani terutama di wilayah terpencil. Bukannya dengan membuat RUU Kesehatan yang tidak ada urgensinya ini,” katanya dalam orasi.

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah juga mengungkapkan hal sama. Harif bahkan telah menyampaikan pendapat tersebut ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Para tenaga kesehatan yang tergabung dalam organisasi profesi telah menggelar aksi serupa pada awal Mei 2023 lalu. Aksi itu dilakukan mulai dari Patung Kuda kemudian dilanjutkan ke kantor Kementerian Kesehatan RI.

“Jadi dari Kemenkes mengatakan tunggu satu dua hari, tapi ternyata kan pembahasannya terus berlanjut. Oleh karena itu, kita turun kembali untuk lakukan aksi,” ujar Harif.

Bacaan Lainnya
ri

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menyangkan aksi nakes yang turun ke jalan tersebut. Sebab, menurutnya, dalam berbagai pertemuan, DPR mendengarkan masukan organisasi profesi, sebagian masukan juga dijadikan sebagai rumusan RUU Kesehatan.

“Ada yang masuk sebagai bagian dari rumusan RUU, ada juga yang tidak bisa dipenuhi. Karena berbagai diskusi kami dengan  pemerintah ternyata tidak semua masukan bisa diterima,” ucap Melki.

Melki menekankan, dengan demikian, semua mekanisme sudah ditempuh oleh pemerintah dan DPR. “Kami berharap tidak perlu ada aksi lanjutan yang merugikan masyarakat karena teman-teman nakes sampai tidak bisa bekerja,” kata Melki.

Apalagi, tambah Melki, hanya sebagian kecil dari RUU Kesehatan yang membahas tentang organisasi kesehatan. “Sebagian besar pembenahan terhadap isu kesehatan agar nakes di Tanah Air lebih berkualitas, merata ke ujung negeri,” ujar Melki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *