DPP Kogamti Nilai Plt Bupati Mimika Dikriminalisasi, Minta Kemendagri Pertahankan Statusnya

Foto: DPP Kogamti Mendukung Kemendagri untuk pertahankan status Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika demi pembangunan Papua.

Redaksi Indonesia – Ratusan massa aksi demontrasi yang tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat Komite Generasi Muda Timur Indonesia (DPP Kogamti) dengan tuntuntan stop kriminalisasi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Aksi Demontrasi berlangsung di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.(31/05).

“Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, bunyi sila ke lima ini adalah dasar kenapa kami melakukan aksi demonstrasi hari ini. Bahwa keadilan haruslah ditegakkan dan diterapkan pada segala lapisan masyarakat sebagai sosio komunitas atau rakyat yang menduduki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di ujung timur Indonesia, tepatnya Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Yakni Bapak Johannes Rettob selaku Plt Bupati Kabupaten Mimika, Bpk JR telah dikriminalisasi oleh Kejaksaan Tinggi (kejati) Papua.”, tandas korlap aksi Anang.

Hal itu ditandai dengan telah didaftarkannya perkara dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter Pemda Mimika sebagaimana tertera pada SIPP PN Jayapura dengan nomor perkara: 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.

“Perlu diketahui, perkara dugaan korupsi yang dituduhkan Kejati Papua kepada Plt Bupati Mimika ini baru saja usai diproses mulai dari tahapan sidang Pra Peradilan sampai hingga berujung putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura yang menolak dakwaan Jaksa dan menyatakan batal demi hukum.”, ujar Ali R Jenlap aksi dilokasi.

Lanjut Ali R, menarikya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih tidak menggunakan haknya sesuai KUHP untuk melakukan upaya hukum banding namun sebaliknya membuang kesempatan itu dan lebih memilih untuk mengajukan kembali perkara tersebut.

Dan terbukti Tim Kejati Papua dalam waktu singkat kembali mendaftarkan perkara tersebut untuk dilakukan proses hukum kembali.

Bacaan Lainnya
ri

Menurut informasi dari DPP Kogamti yang diterima oleh awak media bahwa kabarnya JPU hanya sebatas memperbaiki dakwaan. Meski pada sidang sebelumnya, putusan sela Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Terdakwa dan membatalkan dakwaan Jaksa karena tidak mempunyai kekuatan untuk diproses hukum, namun Kejati Papua tak bergeming.

“Ada apa dengan Kejati Papua? Terkesan sangat ngotot sekali. Dugaan kriminalisasi kasus Plt Bupati Mimika ini kami nilai Sangat Terstruktur, Sistematis dan Masif. Mulai dari perangkat hukum, sampai menyurat Kemendagri RI. Kami mensinyalir Kejati Papua ditunggangi, atau menerima orderan kasus, ini sangat mencederai Kejati sebagai institusi hukum yang seharusnya professional dan independen.”, pungkas Ali R.

Berikut ini pernyataan sikap Komite Generasi Muda Timur Indonesia:

1. Meminta kepada KEMENDAGRI agar tetap mempertahankan status Bpk Johannes Rettob sebagai PLT Bupati Mimika.

2. Mendukung Johannes Rettob sebagai Bupati Mimika.

3. Mendukung Pemerintah Pusat & Daerah untuk Keberlanjutan Pembangunan di Kab  Mimika.

4. Mendukung Pemerintah Pusat Membangun Tanah Papua.

5. Mendukung Bpk Tito Karnavian selaku Mendagri untuk membangun Papua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *