PTUN Jakarta Menangkan Gugatan Yayasan Trisakti

Foto Istimewa

Redaksiindonesia.id – Kasus konflik Yayasan Trisakti kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian publik dan civitas akademika. Menurut sumber informasi dari Alumni Peduli Trisakti, mengatakan; “bahwa kemenangan atas proses hukum di PTUN dengan perkara SK 330/P/2022 pada tingkat pertama adalah kemenangan kebenaran, kemenangan hukum dan kemenangan rasa keadilan masyarakat. Sumber lain mengatakan; “bahwa kebenaran di lingkup Yayasan Trisakti telah menemukan jalannya”.

“Fiat Justitia Ruat Caelum !” Artinya: hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Kalimat ini dilontarkan oleh sumber tersebut dengan berapi-api dan penuh semangat, yang menyiratkan bahwa perjuangan mereka adalah perjuangan kebenaran yang layak untuk diperjuangkan. Tidak ada raut takut di wajah mereka. Apalagi lelah dan putus harapan. Yang ada diwajah mereka adalah ekspresi optimisme dan keyakinan untuk menang demi rasa keadilan.

Konflik Yayasan Trisakti antara versi Non Pemerintah (Penggugat) dengan versi Pemerintah (Tergugat), yang telah bergulir di PTUN, dalam hal ini Hakim memutuskan, yaitu: i) mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya; ii) menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor; 330/P/2022 tentang susunan keanggotaan pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022; iii) Mewajibkan tergugat memcabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor; 330/P/2022 tentang susunan keanggotaan pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022; iv) Menghukum tergugat dan para penggugat II intervensi secara langsung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp.575.000,- (Lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Putusan hakim tersebut menjadi momentum Yayasan Trisakti versi Non Pemerintah untuk menerbitkan arah dan kebijakan yang ditujukan kepada seluruh Satuan Pendidikan dalam lingkup Yayasan Trisakti, yaitu; 1. Satuan Pendidikan Trisakti jangan melibatkan diri ke dalam kegiatan yang melawan hukum, namun tetap menjalankan kegiatan pendidikan sesuai statuta yang masih berlaku;
2. Yayasan Trisakti sedang berjuang mengembalikan Satuan Pendidikan Trisakti dari oknum yang berusaha mengambil alih Yayasan Trisakti beserta Satuan Pendidikan Trisakti, a.l.: a) memperkarakan Dr. Lukman, S.T., M.Hum. karena tidak sah dan melawan hukum; b) putusan PTUN perkara SK330/P/2022 telah dimenangkan oleh Yayasan Trisakti; 3. Yayasan Trisakti bersama Satuan Pendidikan Trisakti tetap satu kesatuan sebagaimana sejarah berdirinya, dan harus mentaati PKMA nomor 575 yang sudah inkracht.

Sumber dari Yayasan Trisakti mengatakan, bahwa; “sebagai lembaga pendidikan yang merupakan pusat ilmu dan pengetahuan serta pembangunan etika & akhlak, hendaknya menempatkan kebenaran diatas segala-segalanya. Dan, yang paling penting adalah menghimbau Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek RI untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap PTS dengan sebenar-benarnya sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita. Jangan cawe-cawe tanpa dilandasi oleh hukum ! Apalagi terindikasi upaya-upaya perbuatan melawan hukum baik perdata maupun pidana. Tetaplah berpegang pada moral, etika dan hukum dalam membangun pendidikan nasional kita, sehingga dapat menciptakan manusia-manusia unggul dan kompetitif dalam membangun bangsa dan negara yang kita cintai bersama.”

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *