Legislator Minta Nakes Terlibat Perdagangan Bayi Dihukum Berat

Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Foto: Dokumentasi/Parlementaria/Munchen/nr)

Redaksiindonesia.id – Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina mengecam oknum tenaga kesehatan (nakes) terlibat dugaan praktik perdagangan bayi. Ia mendorong oknum nakes yang memanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes), untuk melakukan kejahatan dengan modus adopsi, dihukum berat.

“Faskes dan nakes mestinya jangan melibatkan diri dalam kemudahan-kemudahan agar pasangan di luar nikah tidak menggampangkan memiliki bayi. Nakes dan faskes terlibat dalam kasus perdagangan bayi berkedok adopsi harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera,” katanya, dikutip dari Parlementaria, Selasa (16/5/2023).

Berdasarkan hasil investigasi sebuah media nasional, ditemukan sejumlah dugaan praktik perdagangan bayi, sejak berada dalam kandungan. Dugaan praktik itu ditemukan di Provinsi Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.

Salah satu modus yang dilakukan adalah dengan cara bidan membujuk ibu yang melahirkan anaknya di luar nikah. Kemudian, dokter melegalisasi dokumen, hingga mencarikan orang tua asuh lewat jalur tidak resmi.

Biaya pembelian bayi baru lahir mencapai puluhan juta rupiah. Uang itu dipakai untuk mengganti biaya persalinan, dan pengurusan surat keterangan kelahiran.

Praktik seperti itu di antaranya terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Sebuah klinik yang dikelola dokter kandungan diduga kuat menerima layanan adopsi anak.

Bacaan Lainnya
ri

Dugaan serupa juga terjadi di sebuah klinik bidan di Cilincing, Jakarta Utara. Terdapat laporan seorang ibu terindikasi dipaksa pihak klinik menyerahkan bayinya, lantaran tidak mampu membayar biaya persalinan.

Sang ibu tidak kuasa menolak desakan bidan yang bekerja di klinik tersebut. Sang ibu akhirnya menandatangani surat adopsi anaknya.

Arzeti mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengawasi ketat faskes-faskes pelayanan persalinan di seluruh daerah. Baik itu klinik pribadi atau rumah sakit, agar tidak lagi terjadi kasus perdagangan bayi bermodus adopsi.

“Kejahatan tersebut sangat sistematis dan merupakan sindikat jaringan,” ujar Arzeti. “Memanfaatkan kejadian kehamilan di luar nikah dan ketidakmampuan masyarakat membayar persalinan, sangat tidak bisa ditolerir”.

Ia juga mengimbau pasangan belum memiliki anak untuk mengikuti aturan berlaku, jika ingin mengadopsi anak. Hal sama juga berlaku bagi perempuan yang melahirkan anak luar nikah, dan memutuskan menyerahkan anaknya diadopsi orang lain.

“Tidak ada pembenaran untuk menjual bayi, apapun alasannya,” ucapnya menegaskan. “Apabila memang hendak menyerahkan anak untuk diadopsi, gunakan cara-cara benar yang legal”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *