KPU DKI dan Bawaslu Cegah Ijazah Palsu Bacaleg

Ilustrasi

Redaksiindonesia.id – KPU DKI Jakarta bersama Bawaslu RI sepakat bekerja sama mengawasi kemungkinan munculnya ijazah palsu milik Bacaleg. “Kami akan melaksanakannya sejak proses awal,” kata Komisioner KPU DKI Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, Selasa (16/5/2023).

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta tengah memeriksa berkas pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2024. Proses verifikasi ini akan berlangsung hingga 23 Juni 2023.

“Kami juga akan klarifikasi ke dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan sebagainya,” kata Nurdin. Jika ternyata ijazah yang bersangkutan tidak terdaftar, KPU akan mencoret namanya dari daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Nurdin mengatakan jika ditemukan ijazah palsu milik bacaleg, pihaknya akan menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Nantinya, lembaga tersebut yang akan menindaklanjuti penemuan ijazah palsu tersebut.

“Sejauh ini, kami udah menerima daftar bacaleg DPRD dari 18 partai politik ditambah 25 bacaleg DPD,” ujarnya. Menurut Nurdin, rata-rata parpol mencalonkan 106 bacaleg untuk bertarung pada Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *