APIP Jambi Dorong Penetapan Tersangka Pembangunan RTH Angso Duo

Redaksiindonesia.id – Aliansi Pergerakan Intlektual Peduli Jambi (APIP Jambi) Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Angso Duo Jambi. Hal tersebut disampaikan oleh Iqbal Fidia selaku koordinator Apip yang menggelar aksi didepan KPK pada selasa (16/05/2023).

Menurut Iqbal Fidia dugaan korupsi tersebut sudah terlihat saat pembangunan RTH tersebut terbengkalai.

“Kita datang ke KPK untuk yang kesekian kalinya, dengan niat dan tujuan mendorong KPK menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan RTH Angso Duo. Menurut kami dugaan korupsi ini nyata seiring dengan hasil dari pembangunan yang menelan anggaran 35 Miliar. Anggaran sebesar itu tidak sesuai dengan hasil yang amburadul yang jauh dari RAB yang sudah di rencanakan dengan matang. Artinya ada dugaan kuat bahwa dalam proyek tersebut ada korupsinya. Makanya kita datang untuk mendorong tersangka.”, ujar Iqbal Fidia.

Iqbal melanjutkan ada beberapa pihak yang harus diperiksa dengan nilai yang besar tersebut.

“Kami meminta KPK memeriksa tiga unsur, pertama pihak PT Delta Hatten, kemudian pihak dari dinas PU, baik Kepala Dinas, Konsultan dan PPK nya yang tentu tahu persis proses perjalanan proyek ini dan terakhir tentunya Gubernur Jambi yang bertanggung jawab penuh terhadap proyek yang nilainya puluhan miliar ini.”, kata Iqbal.

Terakhir Iqbal memastikan bahwa APIP Jambi akan mengawal kasus ini hingga tuntas “Yang bisa saya pastikan adalah kami sebagai masyarkat sipil akan mengawal kasus ini sampai tuntas, kami akan mendorong proses hukum di tuntaskan”, tutup Iqbal.(red)

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *