KPU Ubah PKPU terkait Perhitungan Keterwakilan Perempuan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan konferensi pers bersama Bawaslu dan DKPP terkait penghitungan keterwakilan 30 persen perempuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Redaksiindonesia.id – KPU RI menggandeng Bawaslu RI dan DKPP membahas PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Terutama, dalam membahas perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, bersepakat melakukan sejumlah perubahan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Sehubungan, adanya berbagai masukan para pihak terkait perhitungan keterwakilan perempuan tersebut.

“KPU, Bawaslu, dan DKPP merespon masukan berbagai macam kalangan, kami membahas bersama-sama, hari Selasa (9/5/2023) kemarin. Kami bersepakat dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Tentang Cara Perhitungan 30 Persen Jumlah Anggota Bakal Calon DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Perempuan di Setiap Dapil,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Kemudian, Hasyim membeberkan poin-poin perubahan ketentuan Pasal 8 Ayat PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Yakni, tentang pencalonan anggota bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai berikut,

“Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10/2023, berbunyi penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan. Di setiap dapil menghasilkan angka pecahan (desimal),”  ucap Hasyim.

Hasyim menjelaskan, apabila dua tempat desimal di belakang koma kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Jika, 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Bacaan Lainnya
ri

“Akan dilakukan perubahan menjadi dalam hal penghitungan 30 persen. Jumlah bakal calon perempuan disetiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” ucap Hasyim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *