KPK Dalami Dugaan Penerima Fiktif Penyaluran Bansos Beras

Lobby gedung KPK RI

Redaksiindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan data penerima fiktif dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras. Pendalaman itu dilakukan setelah memeriksa dua orang sebagai saksi, Jumat (14/4/2023) kemarin.

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).”Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi Bansos di Kemensos RI dan dugaan adanya data penerima fiktif,” kata Ali.

Dua orang yang diperiksa yaitu, J (Karyawan PT. Envio Global Persada) dan IS (PNS di Kemensos RI). Meski demikian, Ali tidak menjelaskan jumlah data fiktif penerima penyaluran bansos itu.

Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menyebut, beras bansos tersebut ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020-2021.

Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Meski demikian, KPK belum bisa memastikan nominal kerugian negara tersebut, karena masih dalam perhitungan.

“Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya. Ya kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).

Bacaan Lainnya
ri

Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Direktur Utama (Dirut) salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tersangka tersebut juga merupakan mantan Dirut Transjakarta berinisial, MKW, yang baru saja mengundurkan diri.

“Salah satu yang mengundurkan diri dari Direktur Transjakarta tanpa harus menyebutkan nama. Saya kira mengonfirmasi benar salah satunya,” katanya.

Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *