LKPHI: Pemerintah Harus Bubarkan Ormas KKMP Yang Berkedok Preman

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Dan Peduli Hukum Indonesia (DPN) LKPHI

Redaksiindonesia.id – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marassabessy sangat menyesalkan kasus penganiayaan yang terjadi di Tangerang Selatan.

“Menurut sumber kami yang dapat dipercaya, menjelaskan peristiwa terjadi saat BP, salah seorang debt collector, melakukan kunjungan dan hendak melakukan penarikan unit kendaraan di rumah salah seorang debitur sudah lama tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran. Namun, saat korban hendak membawa satu unit kendaraan roda empat milik seorang debitur ke kantornya tiba-tiba datang seorang oknum anggota ormas melakukan pengejaran dan melakukan provokasi massa yang berujung penganiayaan terhadap BP secara membabibuta,” jelas Ismail Marasabessy.(08/04).

“Mereka melakukan penganiayaan bagai tragedi G30S, karena secara pribadi saya melihat ini orang tua gak usah lihat profesinya. Pandang deia sebagai orang tua bukan malah menganiaya sambil bicara rasis,” ujar Marasabessy

Ismail menyampaikan, insiden ini terjadi ketika seorang debitur diduga mengerahkan seorang Anggota  ormas KKMP yang bernama Ali Nurdin alis Ali Kaber untuk menarik kembali kendaraan roda empat di wilayah Serpong, Tangsel yang telah di serahkan kepada korban.

Lanjut Ismail dengan menegaskan kepada seluruh Ormas di Wilayah Jabodetabek hilangkan stigma bahwa para Debt Collector itu secara merata berlaku arogan ketika menarik kendaraan bermotor. Kalian harus liat bahwa yang selalu berlaku rasis dan premanisme itu ormas-ormas yang mengatasnamakan keadilan ternyata pengurusnya preman semua.

“Pemerintah harus bubarkan Ormas KKMP yang berkedok Preman.”, tandasnya kembali.

Bacaan Lainnya
ri

Lanjut Marasabessy, Ia dan seluruh Pengurus sangat mendukung Pemerintah untuk membubarkan Ormas KKMP yang selalu meresahkan masyarkaat dan berlaga preman untuk bembeckup para pelaku kejahatan di Tanah Air yang kita cintai ini.

Lembih Lanjut, Ismail Marasabessy selaku Direktur Eksekutif mendukung Penuh Polri dalam hal ini Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas para pelaku dan menangkap M Ali Nurdin yang kini telah menjadi DPO. Karena ketika Pihak Polda tidak menangkap maka kami sendiri yang akan menangkapnya. Tegas Marasabessy.

“Kami dari DPN LKPHI, siap untuk menjadi media advokasi untuk korban penganiayaan di Tangsel ini, sebab kami sudah menjadikan dan mengamalkan ilmu dan keprofesionalitasan kami sebagai lawyer/pengacara untuk tetap membela masyarakat, sebab para Debt Collector, khususnya yang di lapangan ini kan juga warga negara Republik Indonesia, yang secara de jure sama kedudukannya di mata hukum,” tambahnya.

“Kami sangat berharap kasus ini di tangani dengan penuh Profesionalitas dan terpercaya agar masyarakat maluku bisa lebih percaya bahwa Negara tidak rasis terhadap rakyatnya.”, tutup Marasabessy.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *