KPK Sebut Pemberhentian Brigjen Endar Disetujui Seluruh Pimpinan

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

iRedaksi Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) telah mendapat persetujuan seluruh pimpinan. Keputusan penghentian Endar disetujui dalam sebuah rapat yang diikuti Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

“Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).

Ali memastikan, narasi yang terbangun di tengah masyarakat selama ini soal pencopotan Endar. “Narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” ujarnya.

Ali menjelaskan, pencopotan terebut juga sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebab, kata dia, masa tugas Endar di KPK sendiri memang sudah habis akhir bulan lalu.

“Keputusan didasari karena masa penugasan dari polri habis per tanggal 31 Maret 2023,” ucapnya. Ali juga membenarkan KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar Priantoro di KPK.

Namun sebagai apresiasi, KPK mengirimkan surat usulan promosi kepada Polri untuk Endar. “Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
ri

Sebelumnya Brigjen Endar resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas). Selain Firli, ia juga melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.

Pelaporan ini dilakukan buntut pencopotan jabatannya dari Direktur Penyelidikan KPK. “Membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK,” kata Endar di gedung ACLC, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

“Terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK. Serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu,” ujarnya.

Endar mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap memerintahkannya untuk bertugas memberantas korupsi bersama lembaga antirasuah. “Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu,” ucapnya.

Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK. Berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,” ujar Endar.
Ia pun mempertanyakan, apakah keputusan pemberhentian dirinya merupakan hasil keputusan dari semua pimpinan KPK atau tidak. “Saya datang ke sini untuk menguji apakah keputusan rapim itu sesuai dengan hasil pertimbangan rapim atau tidak,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *