Kapolri Komitmen Dukung KPK dalam Berantas Korupsi

Foto: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Redaksi Indonesia – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Kapolri menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung KPK dalam memberantasi korupsi di Indonesia.

“Tentu saya bersama jajaran terus mendorong penguatan terhadap KPK. Khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi,” kata Sigit dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).

Sigit mengatakan, pihaknya tetap mempertahankan Brigjen Endar Prantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sementara itu, Sigit menunjuk Irjen Pol Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya.

“Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kami tarik, tentunya justru melemahkan KPK,” ujar Sigit.

Ia mengungkapkan, pihaknya menghormati seluruh aturan yang berlaku terkait anggota kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur. Baik di kementerian/lembaga termasuk KPK.

“Sebelum penugasan Brigjen Endar Prantoro telah melakukan penawaran terbuka yang dilaksanakan oleh Pansel KPK. Tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih,” ucapnya.

Bacaan Lainnya
ri

Terkait masalah internal tersebut, Sigit berharap dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada di internal KPK. “Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada disana,” katanya.

Sebelumnya Brigjen Endar resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas). Selain Firli, ia juga melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.

Pelaporan ini dilakukan buntut pencopotan jabatannya dari Direktur Penyelidikan KPK. Endar mengatakan, Kapolri tetap memerintahkannya untuk bertugas memberantas korupsi bersama lembaga antirasuah.

“Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK. Berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,” ujar Endar.

Sementara itu, KPK menyebut pencopotan Brigjen Endar telah mendapat persetujuan seluruh pimpinan. Keputusan penghentian Endar disetujui dalam sebuah rapat yang diikuti Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

“Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlidik KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).

Ali memastikan, narasi yang terbangun di tengah masyarakat selama ini soal pencopotan Endar. “Narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar,” ujarnya.

Ali menjelaskan, pencopotan terebut juga sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebab, kata dia, masa tugas Endar di KPK sendiri memang sudah habis akhir bulan lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *