IKPI Akan Pecat Anggota Yang Terlibat Kasus RAT

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan saat memberikan keterangan pers di Kantornya. (Foto: RRI/ Noviana Geby)

Redaksi Indonesia – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menyatakan akan bertindak tegas kepada anggotanya yang terlibat dalam kasus harta “gendut” milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hal itu dikatakannya, menanggapi adanya konsultan pajak yang terlibat dalam kasus harta kekayaan RAT yang dinilai tak wajar.

“Kami masih menunggu hasil penyidikan dari penegak hukum. Karena, sampai saat ini nama konsultan pajak yang terlibat belum diumumkan, jadi belum ada tindakan apapun yang bisa kami ambil. Intinya ada mekanisme asosiasi yang dijalankan apabila ada anggotanya yang melakukan pelanggaran, bahkan sanksi terberatnya bisa pemecatan,” kata Ruston kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Menurut Ruston, antara konsultan pajak dengan Ditjen Pajak merupakan mitra yang saling mendukung dan membutuhkan. Bagaimana tidak, pekerjaan konsultan pajak bukan hanya memberikan keadilan kepada wajib pajak saja, melainkan juga membantu pemerintah dalam meciptakan kepatuhan wajib pajak baik orang pribadi maupun perusahaan, konsultan pajak juga berperan besar untuk mensosialisasikan setiap kebijakan pemerintah kepada para wajib pajak.

“Jadi antara konsultan pajak dan pemerintah merupakan partner yang saling bersinergi dalam hal positif. Tetapi, dalam kasus RAT, ini adalah kolaborasi yang salah kaprah,” katanya.

Ruston menegaskan, dalam berbagai kesempatan dirinya selalu mengimbau kepada anggotanya yang berjumlah lebih dari 6.000 dan tersebar diseluruh daerah di Indonesia untuk menjunjung tinggi integritas dengan berpegang kepada kode etik dan standar profesi yang semuanya telah tertuang di dalam aturan asosiasi.

Menurut Ruston, sebagai pihak yang membantu wajib pajak (WP) dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, antara konsultan pajak dan wajib pajak dalam praktiknya bisa saling memengaruhi.

Bacaan Lainnya
ri

“Jadi, tingkat kepatuhan wajib pajak sangat bisa dipengaruhi oleh konsultan pajak dan sebaliknya intergritas wajib pajak juga dapat dipengaruhi oleh mereka sendiri. Untuk itu pentingnya menjaga integritas oleh kedua belah pihak,” kata Ruston.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, sesuai dengan salah satu butir MoU IKPI dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai mitra sangat berharap, bisa mewujudkan dan melaksanakan secara konsisten pertemuan forum komunikasi untuk mengoordinasi, serta mengevaluasi dan menyamakan persepsi dalam implementasi ketentuan perundang-undangan peraturan perpajakan dan peraturan terkait.

Menurut Ruston, Hal tersebut sangat penting agar IKPI dapat memberikan kepastian kepada masyarakat wajib pajak. “Jadi, kami berharap bisa terus membantu pemerintah dalam mencerahkan wajib, salah satunya mensosialisasikan peraturan perpajakan yang terkesan bersifat ambigu dan multi tafsir,” katanya.

Selain itu, tidak lupa juga dia menyampaikan kepada seluruh Cabang IKPI di berbagai daerah untuk selalu proaktif melakukan sosialisasi peraturan-peraturan perpajakan kepada masyarakat Wajib Pajak.

“Tentu saya selaku ketua umum, mengharapkan semua Pengda/Pengcab IKPI tanpa terkecuali ikut berperan aktif menyosialisasikan setiap peraturan-peraturan perpajakan terbaru yang diterbitkan pemerintah,” ujarnya.

Ditegaskannya, kesadaran masyarakat akan kewajibannya membayar pajak akan meningkat jika terus diberikan pemahaman mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *