Bawaslu Jaksel Mempertanyakan Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan Oleh KPU

Jakarta, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan, Muchtar Taufiq mempertanyakan kasus data usang dalam pencocokan dan penelitian (coklit) yang saat ini sedang dibawa Panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) tidak up to date saat mencoklit salah satu warga di Kecamatan Tebet.

“Ketika dicoklit Pantarlih ada data pemilih yang berprofesi sebagai pengawas pemilu di Jakarta yang bersangkutan masih terdaftar sebagai pemilih di Jawa Barat, padahal sudah pindah ke Jakarta sejak tahun 2010”, tutur Muchtar.

Kejadian ini dipertanyakan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU untuk dicoklit. Bawaslu Jakarta Selatan mempertanyakan prihal pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang selama ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pertanyaannya sekarang apakah benar sudah sinkronisasi DP4 dengan data pemilu terakhir/DPB ?” tegas ketua Bawaslu Jakarta Selatan.

Sebagai pengawal hak pilih warga, khawatir atas data yang tidak terbuka ini kemudian hari bisa menjadi bom waktu. “saya sering mengingatkan soal bom waktu prihal data pemilih yang tertutup by name by address ini setiap KPU melakukan pemeliharaan DPB terlebih data updating Disdukcapil yang secara nasional terintegrasi di Kemendagri. Ujar Muchtar.

“Jangan-jangan DP4 yang sedang dilakukan coklit saat ini data tahun 2009. jika seperti itu, percuma melakukan updating data kependudukan Disdukcapil dan pemeliharaan DPB selama ini yang dilakukan ?”. Tanya Muchtar.

Bacaan Lainnya
ri

Menurutnya, KPU dan Kemendagri harus mengevaluasi DP4 dilapangan. dalam pelaksanaan coklit pantarlih dilapangan, pantarlih men-coklit hanya sebagian data pemilih saja. Sebagian ditemukan data pemilih yang tidak dicoklit, hanya dititip. Ujar Muchtar.

“Form model -A dan stiker yang disteples menjadi satu ke anggota keluarga, dan yang menitipkan bukan pantarlih bersangkutan tapi di wakilkan oleh saudara ataupun orang tuannya”. Secara Prosedur sudah melanggar, semestinya stiker di tempel, ini tidak dilakukan. Dan masih banyak lagi kasus – kasus dilapangan, termasuk joki – joki pantarlih. Ujar Muchtar.

Muchtar, mengingatkan bahwa konsekwensi hukum di pasal 512 dalam UU Nomor  7 Tahun 2017 tentang pemilu.

“jangan sampai kerja – kerja dalam pencoklitan ini hanya terkesan hanya seremonial belaka. Hati – Hati KPU dan jajarannya, ada Konsekwensi hukuman dalam UU pemilu, hukuman penjara 3 (tiga) tahun dan denda 36 juta”. Tutup Muchtar.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar