Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengabulkan Gugatan Partai Prima

Redaksi Indonesia – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) yang ditunjukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022 dengan nomer register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran oleh KPU karena status sebagai partai tidak memenuhi syarat dan tidak lanjut mengikuti tahap verifikasi faktual. Partai Prima akhirnya tidak bisa mengikuti calon peserta pemilu 2024.

Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotan dan menyatakan bahwasanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan membuat Prima tidak lolos dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sehingga Prima mengunggat KPU ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, Bawaslu menyatakan lewat putusannya KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Selanjutnya, Prima melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait berita acara hasil verifikasi administrasi.  PTUN Jakarta mengeluarkan ketetapan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk atau disebut dismissal.

Namun, gugatan yang diajukan Prima ke PTUN Jakarta terkaita keputusan KPU soal hasil verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang kemudian diputus oleh PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022, terhadap perkara tersebut menjatuhkan putusan menyatakan penggugat tidak diterima.

Bacaan Lainnya
ri

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebutkan Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. hingga akhirnya KPU RI diputuskan melakukan melawan hukum. PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu).

adapun putusan tersebut “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong Der dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

Yang semula tahapan Pemilu 2024 telah berjalan sejak Juni 2022. Pemunggutan suara dijadwalkan secara serentak pada 14 Febuari 2024.

Atas putusan PN Jakpus, Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *