Pendekatan Hukum VS Pendekatan Keamanan

Dok. pribadi BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA-INDONESIA (BEM-I)

Redaksi Indonesia – Pernyataan sekaligus usulan Loedwick Wakil Ketua DPR RI (Sekjend Partai Golkar) agar Pemerintah segera memberlakukan “Darurat Sipil” di Papua merupakan suatu terobosan solusi yang selama ini oleh pemerintah yang sedang berkuasa dianggap Tabu dan ditakuti menjadi sasaran pegiat HAM dan Demokrasi.

Negara tidak boleh kalah atau takut terhadap pembangkangan dan gerakan teror dari separatis yang dilancarkan Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNBP-OPM).

Gerakan separatis sangat senang apabila negara melakukan pendekatan hukum karena dianggap kriminal biasa, padahal gerakan OPM adalah gerakan makar yang tega mengorbankan nyawa warga sipil dan menghancurkan kehidupan masyarakat Papua. Sudah waktunya pendekatan keamanan dilakukan negara untuk menjamin keselamatan warga sipil, kedaulatan negara serta keutuhan bangsa dan negara.

Hal tersebut juga dilakukan Negara yang dianggap sebagai Induk Demokrasi dan Hak Azasi Manusia yakni Amerika, ketika kepentingan nasionalnya terganggu langsung US Army yang turun tangan, padahal persoalannya diluar negara tersebut  bukan hanya melanggar Demokrasi dan HAM.

Bahkan tidak segan-segan Amerika menghancurkan negara tersebut apabila mencampuri atau mendukung gangguan terhadap kepentingan Nasional Negara Amerika.

Dengan demikian berlakukan Status darurat Sipil demi keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan  NKRI. Jangan sampai terulang kasus Referendum  di Timor Timur, dan Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan, karena Rezim yang berkuasa takut dianggap melanggar HAM dan Demokrasi.

Bacaan Lainnya
ri

Eskalasi gerakan separatis Papua merdeka (OPM) semakin meningkat dan membahayakan keselamatan warga negara, kedaulatan negara dan keutuhan bangsa Indonesia. Pasca pemberlakuan otonomi khusus untuk Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) kurang lebih 20 tahun tidak banyak perubahan yang terjadi di tanah Papua, baik pembangunan infrastruktur maupun sumberdaya manusianya.

Walhasil banyak penyimpangan dan penyelewengan serta penyalahgunaan yang dilakukan oleh para pejabat Papua. Hampir tidak ada yang menonjol dalam pembangunan infrastruktur yang dilakukan Pemda Papua, sedangkan pembangunan SDM justru menjadi Boomerang untuk pemerintah dan negara.

Penyimpangan dana Otsus banyak diduga untuk pembiayaan gerakan separatis di Papua. Munculnya kasus pembakaran pesawat Susi air dan penyanderaan pilot serta penumpang oleh Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNBP-OPM) merupakan puncak dari ketidakberdayaan negara dihadapan gerakan separatis Papua.

Tidak sampai disitu warga sipil distrik paro, Nduga juga sudah minta evakuasi ketempat yang lebih aman karena sudah terancam keselamatannya. Sebagai negara berdaulat dan sah Dimata Internasional sudah saatnya negara dengan segala perangkatnya menghancurkan gerakan separatis dari tanah air untuk mewujudkan kondusifitas dan stabilitas nasional jangan sampai Indonesia lemah dimata negeri sendiri dan Dimata Internasional.

Mengingat situasi dan kondisi pasca pandemi negara-negara didunia saling mengamankan kepentingan nasionalnya (national interest) dinegara lain apalagi dinegara sendiri. Ada beberapa alasan urgensi pemberlakuan darurat sipil di tanah Papua.

Oleh:

YASER HATIM

KOORDINATOR PRESIDIUM BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA-INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *