Deputi V KSP: Tidak Ada Penetapan Darurat Sipil Oleh Presiden di Papua

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani

Redaksi Indonesia – Pemerintah menegaskan tidak ada penetapan darurat sipil di Papua setelah KKB membakar pesawat Susi Air. Saat ini, penindakan KKB di Papua dilakukan tetap merujuk pada langkah penegakan hukum yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, terkait kasus pilot Susi Air, Wakil Ketua DPR bidang politik dan keamanan, Lodewijk Paulus menyebutkan bahwa itu sudah mencapai status darurat sipil. 

“Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh presiden di daerah Papua,” kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani kepada wartawan, Selasa (14/1/2023).

Jaleswari menjelaskan soal mekanisme penetapan darurat sipil di suatu daerah. Penetapan darurat sipil dilakukan oleh presiden.

“Penetapan keadaan bahaya, termasuk di antaranya darurat sipil sebagai salah satu gradasi dari keadaan bahaya tersebut memiliki mekanisme formal-prosedural yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di mana penetapan atas keadaan tersebut dilakukan oleh presiden,” ujar Jaleswari.

Jaleswari memastikan aparat melakukan langkah dalam penindakan KKB di Papua sesuai aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
ri

“Mengingat hal tersebut, langkah dalam penindakan KKB yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Jaleswari.

Sebelumnya, pesawat PK-BVY milik maskapai Susi Air dibakar oleh KKB di Lapangan Terbang Paro, Distrik Paro, Nduga, Papua Pegunungan. Selain itu, pilot pesawat diduga disandera oleh KKB.

Polisi kini masih mencari pilot Susi Air tersebut. Pemerintah daerah (pemda) hingga tokoh masyarakat Nduga turut dilibatkan dalam melakukan pencarian.

“Kini kami sedang fokus dan membuat langkah-langkah terbaik untuk mencari dan menyelamatkan Pilot Susi Air,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (9/2).

Benny menjelaskan sampai saat ini hambatan terbesar untuk menyelamatkan pilot bernama Philips Marthen itu adalah minimnya akses telekomunikasi. Selain itu, akses masuknya pasukan ke lokasi tersebut sangat sulit.

“Tapi tidak ada alasan bagi kami untuk berhenti untuk mencari dan menyelamatkan pilot tersebut. Negara harus hadir dan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat, apalagi bagi warga negara asing yang mengabdikan dirinya bagi negeri ini,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *