Bawaslu Kota Depok Temui Potensi Kerawanan Data Pemilih Pada Pemilu 2024 Mendatang

Bawaslu Kota Depok Temui Potensi Kerawanan Data Pemilih Pada Pemilu 2024 Mendatang.

DEPOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, menemukan potensi kerawanan tahapan Pemilu 2024, termasuk kegiatan tahapan pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, melalui petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), yaitu pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana di kantor Bawaslu Kota Depok, Beji, Depok, Selasa (13/02/2023).

Dede menyampaikan, kerawanan itu hadir setelah pihaknya menemukan sejumlah kelemahan dari mekanisme coklit yang dilakukan pantarlih. Termasuk didalamnya tidak dibukanya akses data coklit kepada pihak Bawaslu.

“Untuk coklit terutama, data tidak dibuka sama sekali, jadi istilahnya Bawaslu mengawasi coklit, yang data coklitnya Bawaslu tidak punya, bahkan aplikasi coklit ini kami tidak memiliki akses. Kami mengawasi sesuatu yang kami tidak tahu itu apa,” jelas Dede.

Bahkan sambung dia, hingga kemarin kegiatan coklit belum dilakukan karena masalah tidak lengkapnya data pemilih yang diberikan kepada pantarlih.

Selain itu, kata dia, belum semua pantarlih menguasai aplikasi untuk menghimpun data coklit.

Bacaan Lainnya
ri

Hal tersebut tentunya rawan akan kesalahan dan tidak terlepas dari persiapan KPU memberikan teknis kepada pantarlih yang dilakukan hanya lewat hitungan jam.

“Ternyata juga belum semua pantarlih menguasai aplikasi, padahal kami paham betul maksudnya baik. Tapi mereka akhirnya menerapkan coklit manual, ketika manual dipastikan prosesnya lama, jadi ada aplikasi tapi dilakukan secara manual juga, dobel,” papar Dede.

Persoalan lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan pelanggaran dalam tahapan terjadi karena Bawaslu tidak boleh melihat surat keputusan atau SK petugas pantarlih. Pengecekan ini kata Dede merupakan hal penting untuk memastikan tidak adanya joki pantarlih.

Tidak parah arang, Bawaslu Kota Depok mengaku tetap menggunakan sejumlah mekanisme pengawasan coklit. Salah satunya dengan melakukan sampling rumah yang telah menerima petugas untuk dicoklit.

“Kami tidak menguji, kami tidak bisa menilai, jadi bisa dibilang coklit tanpa diawasi. Tinggal nanti bagaimana bukti satu-satunya yang bisa kami lakukan melihat apakah dia (pantarlih) melakukan coklit, dengan sampling, melihat apakah sudah dicoklit dengan mengecek ke rumah-rumah yang dipasang stiker, kami hanya bisa melihat hasil rekap saja di kelurahan,” pungkas Dede.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *