PT. FBS Resmi Diadukan ke Kemenhub RI, DPN LKPHI Minta Kepala Syahbandar Kolaka di Nonaktifkan

Redaksi Indonesia – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia resmi mengadukan PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) di Kemenhub RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 25 Januari 2023 tepatnya hari ini.

PT. FBS yang terus melakukan aktifitasnya tanpa izin resmi dari pemerintah tentu berdampak negatif untuk negara terkhusus warga Kolaka Utara Sulawesi Tenggara .

DPN LKPHI menilai PT. FBS tidak memenuhi mekanisme dan ketentuan perundang-Undangan yang berlaku dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.

Untuk diketahui bahwa Izin terminal khusus (Tersus) merupakan dokumen wajib. Namun pada faktanya berdasarkan data yang kami kantongi bahwasanya PT. FBS tidak memiliki izin tersus. Namun secara terus menerus perusahaan tersebut melakukan aktivitasnya seolah-olah kebal hukum.

“Alhamdullilah pengaduan kami hari ini di sambut baik oleh Kemenhub RI melalui Ditjen Perhubungan Laut.”, tandas Iksan kepada awak media.

Ikhsan juga menegaskan pada pengaduan tersebut salah satu poin nya adalah Mendesak agar Kepala Syahbandar Kolaka Sulawesi Tenggara untuk segera di berhentikan dan dicopot atas jabatanya karena di nilai tidak layak menduduki jabatan tersebut.

Bacaan Lainnya
ri

Bahwa berdasarkan undang-undang No.17 tahun 2008 pasal (299) tentang Pelayaran menegaskan;

“Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menterisebagaimana yang dimaksud dalam pasal 104 ayat (2) di pidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.

Maka berdasarkan penegasan tersebut DPN LKPHI terus melakukan pengawalan terkait dugaan illegal mining PT. FBS yang dengan sengaja dilakukan.

DPN LKPHI melalui Direktur Hukum dan Advokasi Ikhsan Jamal, menekankan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap segala bentuk illegal mining PT Fatwa Bumi Sejahtera.Tutupnya***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *