INPIST : Presiden Perlu Bentuk Tim Independen Evaluasi Kelayakan Perpanjangan Kontrak PT. Vale

Redaksi Indonesia – Institut Energi Pertambangan dan Industri Strategis (INPIST) menggelar workshop virtual pada Rabu, (11/1/2023) yang mengangkat tema Keputusan Mahkamah Konstitusi Kontrak Karya Tidak Otomatis Diperpanjang; Mengkaji Metode Evaluasi dan Kelayakan Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale dengan Narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Pada Workshop tersebut, INPIST meminta kepada Presiden RI Bapak Jokowi Dodo untuk membentuk tim independen yang melibatkan para pihak mulai dari akademisi, palaku usaha, masyarakat, pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan media massa untuk menyusun metode evaluasi dan kelayakan perpanjangan KK PT. Vale yang beroperasi di 3 Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah karena sejauh ini kontribusi PT. Vale yang telah beroperasi selama setengah abad belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteran masyarakat dan pembangunan daerah.

“Kemiskinan, Pengangguran, Keterbelakangan Pendidikan, Kesehatan Masyarakat, Infrastruktur yang buruk dan Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten yang merupakan wilayah kontrak karya PT. Vale belum menunjukkan kemajuan yang signifikan”, Ungkap Lukman Malanuang Direktur INPIST.

Ia melanjutkan, Selain itu transformasi pertambangan ke sumberdaya strategis lainnya selama setengah abad PT. Vale beroperasi di Kabupaten setempat belum terlihat nyata secara signifikan dan belum terukur dengan baik misalnya dari aspek infrastruktur transportasi, infrastruktur listrik meliputi jaringan transmisi dan distribusi, infrastruktur pertanian, infrastruktur informasi dan teknologi (IT) hingga ke level perdesaan sangat memprihatinkan.

“Terkait wilayah Kontrak Karya PT. Vale di tiga Provinsi yakni Sulawesi Selatan seluas 70.566 Ha atau 59,8 persen, Sulwesi Tengah seluas 22.699 Ha atau 19,2 persen dan Sulawesi Tenggara seluas 24.752 Ha atau 21 persen INPIST meminta dilakukan penciutan wilayah KK untuk memberikan kesempatan kepada BUMD dan Pengusaha lokal untuk melakukan pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku berdasarkan asas keadilan dalam pemanfaatan sumberdaya mineral dimana wilayah kerja yang tidak dilakukan pengusahaan oleh PT. Vale dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”, Tutur Lukman Malanuang.

“Sudah sewajarnya daerah penghasil sumberdaya mineral dapat tumbuh, berkembang dan maju dengan sumberdaya mineral yang dimilikinya sebagaimana dipahami bahwa sumberdaya mineral adalah sumberdaya tidak pulih suatu saat pasti akan habis, jika agenda transformasi tidak berjalan dengan nyata dan terukur maka daerah penghasil dapat berubah menjadi Kabupaten hantu (ghost regency) dimasa mendatang sebagaimana kegagalan pengusahaan pertambangan di negara – negara Afrika”, Jelasnya. (Red)

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *