HMI Jakarta Pustara Gelar Dialog Hukum Terkait Polemik Penerbitan Perppu Ciptaker

HMI) Cabang Jakarta Pusat-Utara menggelar Dialog Hukum dengan Tema “Penerbitan Perppu Ciptaker Sebagai Jalan Menuju Impeachment Presiden Jokowi?”

Redaksi Indonesia – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Pusat-Utara menggelar Dialog Hukum dengan Tema “Penerbitan Perppu Ciptaker Sebagai Jalan Menuju Impeachment Presiden Jokowi?”, di Cikini Jakara Pusat pada tanggal 10/01/2023.

Kegiatan dialog Hukum yang di adakan oleh Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara dengan mengundang beberapa beberapa pemantik yaitu Arif Maulana (Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI), Ibrahim Asnawi (Sekretaris Direktur LKBHMI PB HMI) dan Andi Sugesti (Praktisi Hukum).

“Dialog Hukum ini diadakan Sebagai respon terhadap problematika yang timbul di tengah publik lantaran presiden secara tiba-tiba menerbitkan Perppu Ciptaker tanpa alasan yang cukup rasional”. Ungkap Syafa selaku wasekum bidang hukum dan HAM HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara.

Mengawali diskusi pemantik pemantik pertama, Arif Maulana menyinggung soal beberapa produk hukum yang lahir di era Pemerintahan rezim Jokowi- Amin yang cukup banyak menabrak nilai-nilai demokrasi di Indonesia sehingga terus menerus menimbulkan gejolak publik.

“Banyak produk hukum yang sebenarnya menabrak demokrasi, misalnya UU minerba,UU KPK, UU MK, bahkan perppu cipta kerja  hari ini “, ujar Arif Maulana.

Lanjut Arif Maulana juga menyinggung Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah di penghujung 2022 seolah berkelit dari perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 agar memperbaiki UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya
ri

“Putusan MK  yang bersifat final dan mengikat, dengan dikeluarkannya perppu cipta kerja adalah hal yang menunjukkan keangkuhan dan kesewenang-wenangan presiden dalam membuat aturan”. Papar Arif.

Impeachment mungkin saja dilakukan asalkan kondisi politik mendukung mengingat DPR dominan pro pemerintah dan sebagian besar mereka dari latar belakang penguasa , ataupun jika ada perlawanan luar biasa dari masyarakat “, tegas Arif Maulana (10/01/2023).

Setelahnya, Pemantik kedua Ibrahim Asnawi menyampaikan kondisi pemerintah saat ini yang mengalami kemunduran demokrasi dibuktikan dengan diterbitkannya Perppu Ciptaker.

“Pemerintah pada saat ini membuat peraturan sesuai pesanan yang punya kepentingan, itu artinya sekarang ini sistem di Indonesia bukan rule of the law melainkan rule buy law”, ujar Ibrahim.

Lebih lanjut Ibrahim Asnawi mengungkap “Isi dari perpu cipta kerja isinya sama aja dengan UU omnibuslaw, jadi ketika DPR mengesahkan perppu itu nantinya dan masyarakat menguji kembali lagi ke MK hasilnya akan tetap sama inkonstitusional bersyarat lagi.

Selanjutnya, Andi Sugesti selaku pemantik terakhir memaparkan bahwa perubahan pada pasal UU Cipta kerja dalam kluster ketenagakerjaan sangat tidak substantif, Pasal 64 ketentuan tentang Alih Daya, Pasal 88C, 88D dan 88F ketentuan tentang Upah Minimum yakni kewenangan pemerintah menetapkan Formula perhitungan upah minimum berbeda, Pasal 67 terkait tentang perubahan terminologi dari penyandang cacat ke disabilitas, Pasal 92 terkait tentang kewajiban penggunaan struktur dan skala upah, Perbaikan rujukan Pasal 84 tentang penggunaan waktu istirahat, Pasal 46 tentang manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan.

“Ada 6 pasal saja yang diubah dalam UU cipta kerja, dan hal tersebut belum tentu tidak substantif, maka pemerintah cenderung ngakal-ngakalin masyarakat”. Ungkap Andi Sugesti.

Proses impeachment panjang dan lama, hal ini tergantung kondisi politik dan hak politisasi, mengingat koalisi pro pemerintah kuat Putusan MK yang bersyarat saja tidak di jalankan” ujarnya.

Di penghujung acara, Ahmad Husein Balyanan selaku ketua umum HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara Mengajak seluruh elemen masyarakat, lebih khusus kelompok Mahasiswa untuk serius dalam merespon persoalan ini.

“Di terbitkan nya Perppu Ciptaker ini menandakan lemahnya legislasi Indonesia dan Kekuasaan tanpa batas yang tengah di tunjukan oleh Rezim hari ini oleh karena itu kita harus bersama sama dan serius dalam merespon persoalan Perppu ini”, tutupnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *