Mahasiswa Minta Bersih-Bersih Kejagung RI Dari Praktik Mafia Hukum

Aksi Demontrasi di Kejagung RI
Foto: Massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Amputasi) membakar ban bekas didepan gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Redaksi Indonesia – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Amputasi) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) memberantas praktik mafia peradilan. Dukungan tersebut khususnya terkait oknum Jaksa di Semarang diduga memeras pengusaha setempat Agus Hartono senilai Rp10 miliar.

“Dugaan tindakan tercela oknum Jaksa ini merupakan tindakan tercela. Selain itu, merusak wibawa Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum,” kata Koordinator Amputasi Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).

Febri menyatakan, dugaan praktik mafia hukum terutama terjadi di institusi Kejaksaan menjadi permasalahan besar bagi supremasi penegakan hukum. Karena itu, menurutnya, institusi Kejaksaan yang mempunyai slogan Trapsila Adhyaksa Satya Adhi Wicaksana ini telah dikotori.

“Kasus ini tidak jauh berbeda dengan praktik mafia peradilan menyeret oknum hakim agung  bertindak sebagai penerima suap pengurusan perkara. Jaksa Agung Bapak ST  Burhanuddin harus tegas dan copot oknum Jaksa itu jika terbukti bersalah,” ujarnya.

Pengusaha asal Semarang Agus Hartono sempat dipanggil Kejati Jateng. Pemanggilan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra tahun 2016. 

Agus lantas mengungkapkan kronologi dugaan pemerasaan diawali oknum berinisial PA mengatakan dirinya masih terbukti bersalah. Karena itu, Ia akan dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Bacaan Lainnya
ri

Agus mengaku, dirinya dimintai uang mengurus kasus bernominal Rp5 miliar untuk masing-masing Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Terdapat dua SPDP dalam kasus ini sehingga total Rp10 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, oknum Jaksa itu telah diperiksa. “Kami juga akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pelapor,” ujar Sumedana pada wartawan, Senin (28/11/2022).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *