Peradilan sesaat di BUMI BORNEO KALBAR

Penulis Dr. (Cand) PETRUS, S. H., M. H

Ada kasus menarik menjadi perhatian para akademisi hukum di tanah air, kasus ketua koperasi yang ditetapkan sebagai tersangka penadahan hasil kejahatan pencuri buah segar PT. DARMEX yang dilakukan masyarakat yang di jual ke pabrik PT. SBW.

Pihak koperasi sebagai penyedia jasa antara para petani dan pabrik guna mendapatkan dana talangan dalam kondisi pemulihan ekonomi masyarakat setelah wabah virus corona pemerintah mendukung pemulihan tersebut akan tetapi implementasi di masyarakat tidak di dukung oleh penegak hukum yang mewadahi.

Hal ini digunakan Pihak terkait untuk mencari kesempatan untuk memperoleh keuntungan tanpa memandang hak-hak masyarakat, dan sebagaian orang awam tidak memahami hukum sehingga penegak hukum bermain hukum.

Kasus ini sangat menarik akan tetapi tidak di lirik oleh penegak hukum inilah PERADILAN SESAT DI BUMI BORNEO banyak kasus dimainkan oleh para dalang- dalang hukum, kasus pidana, perdata, korporasi, dan lain-lain di bungkus sangat rapi sehingga masyarakat binggung mesti memohon kepada siapa lagi penegakan hukum, akhir penulis berkesimpulan memang benar Hukum itu tajam kebawah dan tumpul keatas.

Sebagai akademisi hukum dan praktisi hukum baik Kepolisian, Jaksa maupun Hakim berpedoman kepada KUHAP baik perdata maupun pidana akan tetapi penjabaran di lapangan berbeda.

Bacaan Lainnya
ri

Sangat di sayangkan jika siasat busuk terjadi antara kepolisian, jaksa, hakim bisa pastikan kuasa hukum akan tertindas hingga bermimpi untuk memenangkan sebuah kasus, terus kita mesti mengadukan kepada siapa selain yang Maha Kuasa.

Menurut saya, kasus Antasari merupakan salah satu contoh peradilan sesat.

“Saya sejak awal menyampaikan pendapat bahwa kasus Antasari ini adalah salah satu contoh peradilan sesat” (red).

Saya menjelaskan, hal tersebut sudah terlihat sejak awal sehingga sulit untuk diperbaiki pada proses selanjutnya.

Menurut dia, sulit untuk mengharapkan PK dikabulkan. “Oleh karena itu, lebih baik terima saja putusan tersebut dan tawakal pada Allah sambil berharap ada perkembangan lain di kemudian hari,”

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Dengan demikian, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalani hukuman selama 18 tahun penjara. Putusan PK Antasari tertuang dalam No 117 PK/-/2011 dengan diketuai Harifin Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Imron Anwari, Komariah, dan Hatta Ali, dengan panitera pengganti Mulyadi.

Perkara Antasari sempat kembali menjadi perhatian publik setelah KY menengarai adanya indikasi pelanggaran kode etik.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen hingga kasasi di MA itu dinilai melakukan pengabaian bukti-bukti penting. Bukti tersebut, antara lain, keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun’in Idris dan baju milik korban yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Kasus menarik tidak dilirik ini berada di Kalimantan Barat tepatnya di kabupaten Bengkayang harapan kami sebagai praktisi hukum dan akademisi hukum pemerintah pusat dan penegak hukum baik Bapak Kapolri, Jaksa Agung serta Menkopolhukam ikut ambil bagian biar tau bobroknya Hukum di negeri ini.

Dalam penetapan tersangka tidak memiliki prosedur yang jelas saksi dan bukti di rekayasa sehingga mudah untuk menetapkan tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *